Dewan Riset Daerah Jakarta Minta Pemprov DKI Lindungi Pedagang Rasuna Garden
Senin, 07 Desember 2020 - 16:21 WIB
loading...
Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta, Faransyah Agung Jaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melindungi pedagang UMKM di Rasuna Garden. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta , Faransyah Agung Jaya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melindungi pedagang UMKM di Rasuna Garden. Apalagi belum ada solusi terkait para pedagang yang terancam tergusur.
Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta yang diangkat melalui Keputusan Gubernur Nomor 143 Tahun 2019 ini mengaku telah mendengar kondisi terkini pedagang UMKM di Rasuna Garden yang terancam tergusur dari lokasi berjualan. Dalam kapasitasnya sebagai anggota DRD DKI Jakarta yang tugasnya memberikan masukan kepada Pemprov DKI, Faransyah telah berkomunikasi dengan Dinas PPKUKM.
“Saya telah memberikan usulan agar Pemprov DKI melalui Dinas PPKUKM, memediasi pihak Kinanti dan Madara duduk bersama agar mendapatkan solusi. Mengingat ini bukan sekadar persoalan B2B, tapi juga berimbas kepada para pedagang yang harus dilindungi oleh Pemprov. Apalagi Pemprov DKI memiliki kewenangan membuat regulasi dan juga penganggaran untuk membantu UMKM sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu,” ujar Faransyah, Senin (7/12/2020).
Apabila proses mediasi tersebut gagal, Faransyah berharap, semua pihak kembali duduk bersama untuk menyelesaikan dengan baik.” Namun bisa saja diambil langkah-langkah spesifik yang dapat saya usulkan, misalnya Dinas PPKUKM berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta ikut mengkaji perjanjian Kinanti dengan Madara, dalam kerangka melindungi para pedagang,” ucapnya.
Langkah spesifik lagi, Faransyah mengusulkan, Dinas PPKUKM, dan BUMD DKI Jakarta bernegoisasi dengan pihak Madara, guna mengambil alih pengelolaan lahan tersebut agar pedagang UMKM tetap berjualan. “Seperti Thamrin 10 misalnya, yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya,” urainya. (Baca juga; Terancam Terusir, Pedagang Kuliner di Rasuna Epicentrum Berharap Ada Kebijaksanaan )
Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta yang diangkat melalui Keputusan Gubernur Nomor 143 Tahun 2019 ini mengaku telah mendengar kondisi terkini pedagang UMKM di Rasuna Garden yang terancam tergusur dari lokasi berjualan. Dalam kapasitasnya sebagai anggota DRD DKI Jakarta yang tugasnya memberikan masukan kepada Pemprov DKI, Faransyah telah berkomunikasi dengan Dinas PPKUKM.
“Saya telah memberikan usulan agar Pemprov DKI melalui Dinas PPKUKM, memediasi pihak Kinanti dan Madara duduk bersama agar mendapatkan solusi. Mengingat ini bukan sekadar persoalan B2B, tapi juga berimbas kepada para pedagang yang harus dilindungi oleh Pemprov. Apalagi Pemprov DKI memiliki kewenangan membuat regulasi dan juga penganggaran untuk membantu UMKM sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu,” ujar Faransyah, Senin (7/12/2020).
Apabila proses mediasi tersebut gagal, Faransyah berharap, semua pihak kembali duduk bersama untuk menyelesaikan dengan baik.” Namun bisa saja diambil langkah-langkah spesifik yang dapat saya usulkan, misalnya Dinas PPKUKM berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta ikut mengkaji perjanjian Kinanti dengan Madara, dalam kerangka melindungi para pedagang,” ucapnya.
Langkah spesifik lagi, Faransyah mengusulkan, Dinas PPKUKM, dan BUMD DKI Jakarta bernegoisasi dengan pihak Madara, guna mengambil alih pengelolaan lahan tersebut agar pedagang UMKM tetap berjualan. “Seperti Thamrin 10 misalnya, yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya,” urainya. (Baca juga; Terancam Terusir, Pedagang Kuliner di Rasuna Epicentrum Berharap Ada Kebijaksanaan )
Lihat Juga :