Seorang Pelaku Pengepungan Rumah Ibunda Mahfud MD Ditetapkan Jadi Tersangka
Sabtu, 05 Desember 2020 - 21:34 WIB
loading...
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan penetapan tersangka kasus pengepungan rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud MD di Mapolda Jatim, Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Aji Dores sebagai tersangka kasus pengepungan rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura pada Selasa (1/12/2020) lalu. Dalam peristiwa tersebut, pria asal Pamekasan itu diduga telah melakukan pengancaman dan penghasutan.
Atas kejadian yang dialami, pihak keluarga Mahfud MD melapor ke Polres Pamekasan dan dibantu back up oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi lantas bergerak dan berhasil menangkap Aji Dores. Dari hasil penangkapan tersebut, di dapati barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.
(Baca juga: Minta Habib Rizieq Tak Dikriminalisasi, Ratusan Massa Bersarung Kepung Rumah Menko Polhukam Mahfud MD)
"Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020).
(Baca juga: Kediaman Ibunya Dikepung Simpatisan Habib Rizieq, Begini Reaksi Mahfud MD)
Atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun. "Kita tahu bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi. Sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," tandas Nico.
Atas kejadian yang dialami, pihak keluarga Mahfud MD melapor ke Polres Pamekasan dan dibantu back up oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi lantas bergerak dan berhasil menangkap Aji Dores. Dari hasil penangkapan tersebut, di dapati barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.
(Baca juga: Minta Habib Rizieq Tak Dikriminalisasi, Ratusan Massa Bersarung Kepung Rumah Menko Polhukam Mahfud MD)
"Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020).
(Baca juga: Kediaman Ibunya Dikepung Simpatisan Habib Rizieq, Begini Reaksi Mahfud MD)
Atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun. "Kita tahu bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi. Sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," tandas Nico.
Lihat Juga :