Pulih dari Covid-19, Mohammad Idris Siap Habis-habisan di Debat Terakhir Malam Ini
Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:00 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19 oleh tim dokter, calon Wali Kota Depok Nomor Urut 02, Mohammad Idris , siap mengikuti debat publik putaran ketiga, malam ini. Debat publik terakhir Pilkada Kota Depok ini mengusung tema; Kerukunan Sosial, Demografi, dan Lingkungan Hidup.
Ketua Tim Pemenangan Pemilu Daerah (TPPD) Paslon Nomor Urut 02, Hafid Nasir, mengatakan, Idris telah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19 berdasarkan hasil medis RSUD Depok pada Rabu (2/12/2020) lalu.
“Saat ini Pak Idris sudah sehat dan tanpa gejala apapun. Berkaitan dengan pelaksanaan debat hari ini, calon Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk tidak menghadiri debat secara langsung (fisik) di studio televisi. Pak idris akan mengikuti debat secara virtual,” kata Hafid, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Debat 2 Lawan 1, Timses: Imam Budi Tak Gentar dan Siap Kuasai Panggung)
Menurut dia, keputusan ini dibuat untuk kepentingan kemaslahatan penyelenggaraan Pemilu Kota Depok serta dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid19.
Dikatakan bahwa kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketua Tim Pemenangan Pemilu Daerah (TPPD) Paslon Nomor Urut 02, Hafid Nasir, mengatakan, Idris telah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19 berdasarkan hasil medis RSUD Depok pada Rabu (2/12/2020) lalu.
“Saat ini Pak Idris sudah sehat dan tanpa gejala apapun. Berkaitan dengan pelaksanaan debat hari ini, calon Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan untuk tidak menghadiri debat secara langsung (fisik) di studio televisi. Pak idris akan mengikuti debat secara virtual,” kata Hafid, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Debat 2 Lawan 1, Timses: Imam Budi Tak Gentar dan Siap Kuasai Panggung)
Menurut dia, keputusan ini dibuat untuk kepentingan kemaslahatan penyelenggaraan Pemilu Kota Depok serta dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid19.
Dikatakan bahwa kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Lihat Juga :