Pedagang Kuliner Epicentrum Mengadu ke Dinas PPKUKM dan Komisi B DPRD DKI
Rabu, 02 Desember 2020 - 23:25 WIB
loading...
Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building beserta PT Kinanti Utama Karya (KUK), menemui Ketua Komisi B DKI Jakarta, Abdul Aziz. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building dan PT Kinanti Utama Karya terus berupaya mendapat perlindungan menyeluruh dari pemangku kepentingan di Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini untuk mencari solusi bagi para pedagang kuliner di kawasan Rasuna Epicentrum Kuningan, tepatnya di Kinanti Building.
Salah satu langkah yang dilakukan Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building dan PT Kinanti Utama Karya adalah menemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, pada Rabu 2 Desember 2020.
Mereka menyampaikan bahwa secara kontrak terdapat klausul keadaan kahar atau force majeur, yang mana kondisi wabah turut dicantumkan, dengan demikian alasan wanprestasi menjadi tidak relevan. Sebelumnya, pihak Kinanti telah berkomunikasi dengan Madara sebagai upaya untuk mendapatkan solusi, namun upaya tersebut belum mendapatkan titik temu.
Selain mendengarkan keterangan dari Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building dan PT KUK, Elisabeth Ratu menerima dan memeriksa dokumen-dokumen perjanjian yang ada. Di samping itu Dinas PPKUKM segera meninjau lokasi pedagang UMKM. (Baca juga; Terancam Terusir, Pedagang Kuliner di Rasuna Epicentrum Berharap Ada Kebijaksanaan )
“Dinas PPKUKM akan mendalami persoalan ini dan akan memeriksa pihak-pihak terkait sejauh dalam kewenangan kami. Kami akan memanggil PT Madara untuk diambil keterangannya agar pedagang UMKM mendapatkan solusi untuk dapat melanjutkan usahanya,” tegas Elisabeth Ratu.
Diketahui, Kinanti Building merupakan inkubator bagi UMKM yang tergabung dalam program OK OCE, yang dibina oleh Pemda DKI Jakarta bermitra dengan PT Kinanti Utama Karya sebagai OK OCE Global Office. Program ini dimaksudkan untuk mencetak pelaku usaha baru setelah diresmikan oleh Mantan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno pada 14 Pebruari 2018.
Salah satu langkah yang dilakukan Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building dan PT Kinanti Utama Karya adalah menemui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, pada Rabu 2 Desember 2020.
Mereka menyampaikan bahwa secara kontrak terdapat klausul keadaan kahar atau force majeur, yang mana kondisi wabah turut dicantumkan, dengan demikian alasan wanprestasi menjadi tidak relevan. Sebelumnya, pihak Kinanti telah berkomunikasi dengan Madara sebagai upaya untuk mendapatkan solusi, namun upaya tersebut belum mendapatkan titik temu.
Selain mendengarkan keterangan dari Paguyuban Pedagang Kuliner Kinanti Building dan PT KUK, Elisabeth Ratu menerima dan memeriksa dokumen-dokumen perjanjian yang ada. Di samping itu Dinas PPKUKM segera meninjau lokasi pedagang UMKM. (Baca juga; Terancam Terusir, Pedagang Kuliner di Rasuna Epicentrum Berharap Ada Kebijaksanaan )
“Dinas PPKUKM akan mendalami persoalan ini dan akan memeriksa pihak-pihak terkait sejauh dalam kewenangan kami. Kami akan memanggil PT Madara untuk diambil keterangannya agar pedagang UMKM mendapatkan solusi untuk dapat melanjutkan usahanya,” tegas Elisabeth Ratu.
Diketahui, Kinanti Building merupakan inkubator bagi UMKM yang tergabung dalam program OK OCE, yang dibina oleh Pemda DKI Jakarta bermitra dengan PT Kinanti Utama Karya sebagai OK OCE Global Office. Program ini dimaksudkan untuk mencetak pelaku usaha baru setelah diresmikan oleh Mantan Wakil Gubernur, Sandiaga Uno pada 14 Pebruari 2018.
Lihat Juga :