PKB: APBD DKI Diprioritaskan untuk Pembangunan Masyarakat

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:38 WIB
loading...
PKB: APBD DKI Diprioritaskan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kenaikan anggaran Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta sebesar Rp8 miliar per anggota pada 2021 menuai kritikan. Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menegaskan, APBD harus diprioritaskan untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

Berdasarkan sumber dokumen yang diterima, RKT DPRD DKI Jakarta itu terbagi ke beberapa kategori pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, dan kegiatan. Total anggaran yang diajukan untuk tahun 2021 mencapai Rp8.383.791.000 per anggota. Dan Secara keseluruhan 106 anggota, maka anggota legislatif menghabiskan Rp888.681.846.000 dalam setahun hanya untuk kegiatan DPRD DKI.

Anggaran ini naik tinggi jika dibandingkan APBD DKI 2020, tahun ini anggaran belanja pegawai DPRD DKI Jakarta hanya Rp152.329.612.000 per tahun. Salah satu yang mengalami kenaikan adalah gaji anggota dewan. (Baca juga: Pengamat Sebut Bansos Covid-19 Makin Lemah, DPRD DKI Malah Minta Naik Gaji )

Pada tahun 2020, 101 anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp129 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp18 juta sehingga gaji bersih Rp111 juta. Sedangkan dalam RKT DPRD DKI 2021, setiap anggota akan mendapatkan gaji bulanan Rp173.249.250 sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh).

"APBD itu harus diprioritaskan untuk kepentingan pembangunan masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dan mendapat rasa keadilan atas pajak yang telah mereka keluarkan," kata Daniel saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Dia tidak ingin ada ketimpangan pendapatan pejabat dengan anggaran untuk kepentingan masyarakat. Pendapatan anggota DPRD dan uang untuk rakyat harus sepadan. "Jangan sampai ada ketimpangan antara anggaran untuk pendapatan/gaji pejabat dan anggaran untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Daniel tidak memungkiri, gaji atau biaya oprasional DPRD memang disesuaikan berdasakan kemampuan keuangan daerah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tetapi, meskipun daerah dianggap mampu memberikan gaji besar kepada anggota dewan, baiknya para wakil rakyat berempati pada kondisi pandemi corona saat ini. Rakyat sedang susah dan ekonomi sulit. "Kita perlu pertimbangan kondisi kebatinan rakyat yang saat ini dalam kondisi Covid. Rakyat sedang dihadapkan pada kesulitan ekonomi sebagai dampak covid yang berkepanjangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta Partai Solidaritas Indonesia, Michael Victor Sianipar menginstruksikan, seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI untuk menolak rancangan yang tengah beredar mengenai kenaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) anggota dewan menjadi Rp888 miliar.

Menurutnya, tidak elok jika hak-hak anggota DPRD mengalami kenaikan di saat pandemi Covid-19 terjadi dan banyak orang sedang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan.

"Kami dari pihak DPW PSI memutuskan menolak anggaran ini. Keadaan ekonomi sedang berat. Pengangguran melonjak. Saat ini publik membutuhkan keteladanan dari para pemimpinnya, dan itu perlu ditunjukkan juga oleh wakil rakyat yaitu dengan menolak kenaikan pendapatan," katanya, Senin 30 November 2020.

Dia menjelaskan, pembahasan anggaran yang menyangkut hak-hak anggota dewan sudah melalui rapat di internal PSI antara fraksi dan DPW, bahkan sudah dikonsultasikan juga dengan DPP. Keputusan yang telah diambil partai tersebut harus dilaksanakan oleh Fraksi PSI Jakarta dan menjadi landasan pandangan umum fraksi yang telah disampaikan di Rapat Paripurna.

"Instruksi partai adalah menolak kenaikan anggaran kerja dewan. Kalau tidak dilaksanakan akan ada sanksi disiplin partai yang tegas," tegasnya. (Baca juga: Warganet Ramai-Ramai Sindir Kenaikan Gaji Fantastis DPRD DKI )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Simpati Woman Rally...
Simpati Woman Rally Team Tampil Menjanjikan di Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved