Eggi Sudjana Akan Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Pengacara: Kami Minta Klarifikasi
Kamis, 03 Desember 2020 - 10:26 WIB
loading...
Pengacara Eggi Sudjana dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Eggi Sudjana dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya , hari ini. Eggi Sudjana dipanggil dengan status sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi 2019 lalu.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hisbullah Ashiddiqi, mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik, sekaligus untuk mengklarifikasi maksud kepolisian membuka kembali kasus tersebut.
“Insya Allah kami ke sana, kami klarifikasi ke Polda," ujarnya, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Tersangka Makar, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pengacara Eggi Sudjana)
Sebenarnya pihaknya selama ini telah mengasumsikan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, setelah penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan polisi. "Ini yang mau kita klarifikasi. Panggilan satu sebagai tersangka, kan tahun 2019 panggilan pertama sebagai tersangka sudah pernah dipanggil, diperiksa waktu itu," tegasnya.
Pada panggilan kali ini pihaknya sekaligus inigin menanyakan apa yang membuat kasus ini dibuka kembali. Sebab pihaknya mengasumsikan kasus ini tidak bisa dilanjutkan kembali. “Memang perkara ini enggak bisa dilanjut, tinggal menunggu SP3," tukasnya. (Baca juga:Kapolda Metro Jaya Ungkit Perkara Lama, Termasuk Kasus-kasus Habib Rizieq)
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Hisbullah Ashiddiqi, mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik, sekaligus untuk mengklarifikasi maksud kepolisian membuka kembali kasus tersebut.
“Insya Allah kami ke sana, kami klarifikasi ke Polda," ujarnya, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: Tersangka Makar, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pengacara Eggi Sudjana)
Sebenarnya pihaknya selama ini telah mengasumsikan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, setelah penangguhan penahanan Eggi Sudjana dikabulkan polisi. "Ini yang mau kita klarifikasi. Panggilan satu sebagai tersangka, kan tahun 2019 panggilan pertama sebagai tersangka sudah pernah dipanggil, diperiksa waktu itu," tegasnya.
Pada panggilan kali ini pihaknya sekaligus inigin menanyakan apa yang membuat kasus ini dibuka kembali. Sebab pihaknya mengasumsikan kasus ini tidak bisa dilanjutkan kembali. “Memang perkara ini enggak bisa dilanjut, tinggal menunggu SP3," tukasnya. (Baca juga:Kapolda Metro Jaya Ungkit Perkara Lama, Termasuk Kasus-kasus Habib Rizieq)
Lihat Juga :