Banyak Pelanggaran, Tim Satgas Covid-19 Adakan Penyuluhuan Pengurus Rumah Ibadah

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:36 WIB
loading...
Banyak Pelanggaran,...
Kepala Inspektorat Syamsuir selaku Ketua Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Pemko Pekanbaru Bidang Rumah Ibadah saat penyuluhan pengurus rumah ibadah, Mnggu (10/5/2020).
A A A
PEKANBARU - Rumah ibadah merupakan sarana yang diminta untuk tidak ada kegiatan yang mengundang kerumunan karena potensial menjadi penyebar Covid-19. Sayangnya, hingga kini masih ada rumah ibadah di Kota Pekanbaru yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 74 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Oleh karena itu Kepala Inspektorat Syamsuir selaku Ketua Tim Satgas Pencegahan Covid-19 Pemko Pekanbaru Bidang Rumah Ibadah gelar penyuluhan pengurus rumah ibadah di Kantor Kecamatan Tampan, Minggu (10/5/2020).

Turut hadir bersama tim Kadis DPPPA Mahyudin, Kabag Kesra Setdako Pekanbaru Sarbaini, Forkopincam Tampan, Camat Tampan, Kapolsek, Danramil 06, MUI Kecamatan Tampan Ketua FKUB Kota Pekanbaru, Lurah se-Kecamatan Tampan.

Berdasarkan Perwako, selama PSBB seluruh rumah ibadah diminta menghentikan kegiatan peribadatan sementara. Perlu diingat ini bukan larangan untuk beribadah. "Ibadah bisa kita lakukan di rumah. Dan mari bersama kita berdoa supaya wabah Covid-19 ini hilang," terang Syamsuir.

Lanjutnya, persentase rumah ibadah yang tidak mengindahkan Perwako sedikit. Untuk itu, ia mengajak bersama-sama menjaga jemaah dari virus Corona.

Hasil pertemuan, dikatakan Syamsuir, pengurus rumah ibadah umumnya mematuhi Perwako. Jika ada akan diberikan surat peringatan, setelah itu juga tidak diindahkan oleh oknum maka tim akan mengambil tindakan. "Jika masih ada oknum yang masih melakukan aktivitas dan tidak mengindahkan imbauan ini kita akan mengambil tindakan lebih tegas lagi untuk memberikan efek jeranya," singkatnya.

Sementara, Camat Tampan Abdul Barri, mengucapkan terima kasih kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Bidang Rumah Ibadah Kota Pekanbaru yang telah memberikan edukasi kepada seluruh pengurus masjid dan musala.

Adapun pengurus masjid dan musala yang hadir sebanyak 29, 21 di antaranya masjid dan delapan musala masih melaksanakan aktivitas ibadah jamaah. "Jadi di Kecamatan Tampan masih ada masjid maupun musala jemaahnya masih melaksanakan aktivitas ibadah. Pada umumnya pengurus mau dan komit melaksanakan Perwako serta diharapkan mereka memberikan edukasi kepada jemaah," ujar Abdul Barri berharap.(adv)
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)