Tak Jadi Diperiksa Polda Metro, Mantan Kepala KUA Tanah Abang Diisolasi
Rabu, 02 Desember 2020 - 17:19 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Satu orang saksi yang diperiksa pada Rabu (2/12/2020) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, reaktif Covid-19 . Alhasil, saksi tersebut harus dilakukan tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Hari ini ada delapan orang yang dipanggil sebagai saksi, satu di antaranya yaitu yang berinisial S, sebelumnya menjabat kepala KUA Tanah Abang reaktif sehingga langsung diisolasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta.
Dia melanjutkan, delapan orang yang diperiksa sebagai saksi salah satunya adalah ketua panita berinisial HU yang kembali tidak hadir. (Baca juga: Laskar Pembela Islam Minta Polisi Angkat Kaki dari Kediaman Habib Rizieq )
"Sisanya yaitu, A kepala satpol PP DKI Jakarta, OS, Senior Manajer of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, M, Kepala Kantor Urusan BM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, ahli epidemiologi dan ahli Hukum Tata Negara (HTN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," jelasnya.
Namun, dari delapan orang yang dipanggil hanya bisa melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Karena HU tidak hadir, S reaktif sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut dan ahli epidomiologi juga belum hadir. (Baca juga: Habib Rizieq Siap Dites Covid-19 Secara Berkala dan Serukan Patuhi Protokol Kesehatan )
"Hari ini ada delapan orang yang dipanggil sebagai saksi, satu di antaranya yaitu yang berinisial S, sebelumnya menjabat kepala KUA Tanah Abang reaktif sehingga langsung diisolasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta.
Dia melanjutkan, delapan orang yang diperiksa sebagai saksi salah satunya adalah ketua panita berinisial HU yang kembali tidak hadir. (Baca juga: Laskar Pembela Islam Minta Polisi Angkat Kaki dari Kediaman Habib Rizieq )
"Sisanya yaitu, A kepala satpol PP DKI Jakarta, OS, Senior Manajer of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, M, Kepala Kantor Urusan BM, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, ahli epidemiologi dan ahli Hukum Tata Negara (HTN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," jelasnya.
Namun, dari delapan orang yang dipanggil hanya bisa melakukan pemeriksaan terhadap lima orang. Karena HU tidak hadir, S reaktif sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut dan ahli epidomiologi juga belum hadir. (Baca juga: Habib Rizieq Siap Dites Covid-19 Secara Berkala dan Serukan Patuhi Protokol Kesehatan )
Lihat Juga :