Biro Hukum DKI Sebut Pergub Soal Sanksi Pelanggaran PSBB Terbit Sejak 30 April

Selasa, 12 Mei 2020 - 06:40 WIB
loading...
Biro Hukum DKI Sebut...
Pengendara motor dihentikan anggota polisi lantaran berboncengan di masa PSBB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020 tetang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta telah terbit sejak 30 April 2020. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana. (Baca juga: Presentasi Dorna Sports Disambut Positif, MotoGP Siap Digelar Juli )

"Tanggal 30 April 2020 kemarin. Iya, sampe Satpol udah ngelaksanain. Sudah beberapa ada yang dilaksanakan oleh Satpol," kata Yayan kepada wartawan, Senin 11 Mei 2020. (Baca juga: Mulai 16 Mei, Warga Tak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Dicabut KTP )

Soal sanksi-sanksi terhadap pelanggar PSBB akan ditindak oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia juga membenarkan bahwa pergub tersebut baru hari ini disebarkan kepada masyarakat. (Baca juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR Cair Jumat Ini )

"Iya, nanti kan ada dari naker (Dinas Ketenaga Kerjaan) sama perhubungan, 3 SKPD. Bisa bareng atau mereka bisa bareng bersama 2 atau bisa sendiri-sendiri. Iya baru dipublish hari ini," tuturnya. (Baca juga: Sanksi Pelanggar PSBB DKI, Gunakan Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum )

Sekadar informasi, Pergub 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta memiliki lima bab dengan 19 pasal. (Baca juga: Kenang Djoko Santoso, Prabowo Tunjukkan Foto Lawas saat di Kostrad )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved