Biro Hukum DKI Sebut Pergub Soal Sanksi Pelanggaran PSBB Terbit Sejak 30 April

Selasa, 12 Mei 2020 - 06:40 WIB
loading...
Biro Hukum DKI Sebut...
Pengendara motor dihentikan anggota polisi lantaran berboncengan di masa PSBB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020 tetang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta telah terbit sejak 30 April 2020. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana. (Baca juga: Presentasi Dorna Sports Disambut Positif, MotoGP Siap Digelar Juli )

"Tanggal 30 April 2020 kemarin. Iya, sampe Satpol udah ngelaksanain. Sudah beberapa ada yang dilaksanakan oleh Satpol," kata Yayan kepada wartawan, Senin 11 Mei 2020. (Baca juga: Mulai 16 Mei, Warga Tak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Dicabut KTP )

Soal sanksi-sanksi terhadap pelanggar PSBB akan ditindak oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia juga membenarkan bahwa pergub tersebut baru hari ini disebarkan kepada masyarakat. (Baca juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR Cair Jumat Ini )

"Iya, nanti kan ada dari naker (Dinas Ketenaga Kerjaan) sama perhubungan, 3 SKPD. Bisa bareng atau mereka bisa bareng bersama 2 atau bisa sendiri-sendiri. Iya baru dipublish hari ini," tuturnya. (Baca juga: Sanksi Pelanggar PSBB DKI, Gunakan Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum )

Sekadar informasi, Pergub 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta memiliki lima bab dengan 19 pasal. (Baca juga: Kenang Djoko Santoso, Prabowo Tunjukkan Foto Lawas saat di Kostrad )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved