Masa PSBB, Pemprov DKI Beri Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Kegiatan Keagamaan

Senin, 11 Mei 2020 - 23:05 WIB
loading...
Masa PSBB, Pemprov DKI...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Salah satu pasalnya memberi sanksi teguran tertulis kepada pelanggar.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi pasal 10 Pergub No 41 Tahun 2020.

Penegakan hukum bagi pelanggar dilakukan oleh Satpol PP yang bisa dibantu pihak kepolisian. “Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Satpol PP," kata Anies dalam pergub itu. (Baca juga: Pemprov DKI Dukung Penuh Pembatasan KRL Commuter Line)

Pemberian sanksi ini berbeda dengan pelanggar yang tertangkap di jalan, misalnya tak pakai masker atau tak kenakan kaos tangan atau bahkan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Para pelanggar ini bakal dikenakan sanksi sosial yakni menyapu atau membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi warna oranye layaknya seorang tahanan.

Selain itu, ada hukuman berupa denda dengan sejumlah nominal juga menanti para pelanggar, mulai dari Rp100.000 hingga Rp2.500.000 yang bukan pengguna kendaraan pribadi roda empat. (Baca juga: Berawal dari Cucunya, Kakek di Tambora Diduga Tularkan Virus Corona ke Warga)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Rupiah Terus Melemah,...
Rupiah Terus Melemah, BI Keluarkan Lima Jurus Tambahan
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Berita Terkini
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved