Masa PSBB, Pemprov DKI Beri Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Kegiatan Keagamaan

Senin, 11 Mei 2020 - 23:05 WIB
loading...
Masa PSBB, Pemprov DKI...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Salah satu pasalnya memberi sanksi teguran tertulis kepada pelanggar.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi pasal 10 Pergub No 41 Tahun 2020.

Penegakan hukum bagi pelanggar dilakukan oleh Satpol PP yang bisa dibantu pihak kepolisian. “Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Satpol PP," kata Anies dalam pergub itu. (Baca juga: Pemprov DKI Dukung Penuh Pembatasan KRL Commuter Line)

Pemberian sanksi ini berbeda dengan pelanggar yang tertangkap di jalan, misalnya tak pakai masker atau tak kenakan kaos tangan atau bahkan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Para pelanggar ini bakal dikenakan sanksi sosial yakni menyapu atau membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi warna oranye layaknya seorang tahanan.

Selain itu, ada hukuman berupa denda dengan sejumlah nominal juga menanti para pelanggar, mulai dari Rp100.000 hingga Rp2.500.000 yang bukan pengguna kendaraan pribadi roda empat. (Baca juga: Berawal dari Cucunya, Kakek di Tambora Diduga Tularkan Virus Corona ke Warga)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Parah, FIFA Angkat Tangan...
Parah, FIFA Angkat Tangan Biarkan Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Jennie BLACKPINK Bawakan...
Jennie BLACKPINK Bawakan Lagu Baru di Governors Ball 2026, Comeback Solo?
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved