Masa PSBB, Pemprov DKI Beri Teguran Tertulis Bagi Pelanggar Kegiatan Keagamaan

Senin, 11 Mei 2020 - 23:05 WIB
loading...
Masa PSBB, Pemprov DKI...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Salah satu pasalnya memberi sanksi teguran tertulis kepada pelanggar.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi pasal 10 Pergub No 41 Tahun 2020.

Penegakan hukum bagi pelanggar dilakukan oleh Satpol PP yang bisa dibantu pihak kepolisian. “Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Satpol PP," kata Anies dalam pergub itu. (Baca juga: Pemprov DKI Dukung Penuh Pembatasan KRL Commuter Line)

Pemberian sanksi ini berbeda dengan pelanggar yang tertangkap di jalan, misalnya tak pakai masker atau tak kenakan kaos tangan atau bahkan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.

Para pelanggar ini bakal dikenakan sanksi sosial yakni menyapu atau membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi warna oranye layaknya seorang tahanan.

Selain itu, ada hukuman berupa denda dengan sejumlah nominal juga menanti para pelanggar, mulai dari Rp100.000 hingga Rp2.500.000 yang bukan pengguna kendaraan pribadi roda empat. (Baca juga: Berawal dari Cucunya, Kakek di Tambora Diduga Tularkan Virus Corona ke Warga)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Audy Item Hamil Anak...
Audy Item Hamil Anak Ketiga di Usia 43 Tahun, Iko Uwais Akui Lebih Protektif
6 Pemakaman Artis Paling...
6 Pemakaman Artis Paling Mewah di Dunia, Ada yang Menghabiskan Rp16 Miliar
Tanda Allah Menutup...
Tanda Allah Menutup Aib Seseorang, Ini Pesan Mendalam Habib Umar bin Hafizh
Berita Terkini
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved