Dukung Program JKK-RTW, BP Jamsostek Gandeng Perusahaan dan RS PLKK

Jum'at, 27 November 2020 - 14:02 WIB
loading...
Dukung Program JKK-RTW,...
Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Cimahi beserta jajaran saat melakukan sosialisasi program. Terkait pelayanan JKK-RTW BP Jamsostek akan menggandeng perusahaan dan RS PLKK di Cimahi dan KBB. Foto/Dok.BP Jamsostek
A A A
CIMAHI - BP Jamsostek cabang Cimahi melakukan sosialisasi terkait pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW) di masa pandemi COVID-19.

Sasarannya adalah semua perusahaan yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

"Sosialisasi pelayanan JKK-RTW sangat penting, kami ingin agar para stakeholder memahami soal jaminan kecelakaan kerja. Karena kondisi masih pandemi COVID-19, maka sosialisasi akan dilakukan dengan webminar dalam waktu dekat," kata Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Cimahi, Aang Supono, Jumat (27/11/2020).

Menurutnya program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Hingga meminimalisasi potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja.

"Keselamatan kerja harus tetap menjadi prioritas dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Salah satunya dengan memiliki perlindungan dan manfaat program dari BP Jamsostek untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bekerja," tuturnya.

Sosialisasi JKK-RTW sebagai komitmen BP Jamsostek yang baru saja mendapat penghargaan dari Kemenpan RB pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif yang menerima penghargaan menyebutkan, untuk mendukung program JKK-RTW pihaknya memiliki case manager yang tersebar di 325 Kantor Cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.

BP Jamsostek mencatat, pada periode 2012-2014, setiap harinya terdapat 397 kasus kecelakaan kerja. Di antaranya terdapat 25 kasus cacat fungsi atau anatomi, 1 kasus cacat total tetap dan 9 kasus meninggal.

Hingga Oktober 2020, kecelakaan kerja di Indonesia mencapai 129.305 kasus, terdiri dari 4.275 kasus kecacatan, 9 cacat total tetap, dan 2002 meninggal.

(Baca juga: Disnakertrans Jabar Ingatkan Masyarakat Cek dan Ricek Soal UU Cipta Kerja)

Sedikitnya 70.054 perusahaan berpartisipasi dalam program JKK-RTW. Ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam berpartisipasi menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.

(Baca juga: Meski 9 Nakes Terpapar COVID-19, Pelayanan di RSUD Cideres Tetap Normal)

"Kami mengimbau agar perusahaan segera bergabung untuk berpartisipasi dalam program JKK-RTW, dan tetap menjunjung tinggi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," ucapnya seperti yang disampaikan Aang.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6132 seconds (0.1#10.140)