Impian Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka

Senin, 11 Mei 2020 - 19:22 WIB
loading...
Impian Umrah Ribuan...
Tuti, calon jamaah umrah First Travel (berhijab hitam) usai diundang di Komisi VIII DPR, beberapa waktu lalu. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar gembira datang dari satu dari ribuan korban calon jamaah First Travel. Keinginan Tuti, korban First Travel untuk umrah ke tanah suci Mekkah , Arab Saudi, tampaknya akan terwujud.

Hal itu setelah Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm bergabung menjadi kuasa hukum para korban calon jamaah umrah First Travel. "Saya bersyukur banget berkat perjuangan ibu Natalia saya akhirnya bisa berangkat umrah," kata Tuti kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

Tuti menceritakan impiannya umrah buyar setelah First Travel tersandung masalah hukum. Padahal untuk bisa umrah ia sudah menyetorkan uang berkisar Rp21 juta. Uang tersebut ia kumpulkan dari hasil menjahit pakaian selama 8 tahun di daerah Pela, Mampang, Jakarta Selatan. (Baca juga: Menag Tawarkan Umrah bagi Korban First Travel )

"Gimana saya nggak stres. Saya ini mualaf. Begitu masuk Islam kemudian saya kumpulkan uang sekitar 8 tahun dari menjahit untuk umrah. Tiba-tiba ketika waktunya tiba gagal berangkat lantaran perusahaannya bermasalah," kisah Tuti menceritakan pengalamannya.

Sejak First Travel tersandung masalah hukum, Tuti mengaku hanya bisa pasrah dan berserah kepada Allah.
"Saya berserah saja kepada Allah. Apalagi, kuasa hukum yang mengurusi kasus ini juga meninggal dunia dan putusan perkaranya di Mahkamah Agung menyatakan aset dan semua barang buktinya jadi rampasan milik negara," ujar Tuti.

Di tengah peliknya persoalan tersebut, lanjut Tuti, kuasa hukum para calon jamaah First Travel, Natalia Rusli, bergabung. "Saat ibu Natalia bergabung menjadi kuasa hukum, kami diberikan semangat. Dan sejak itu keadaan saya yang mulai nge-drop jadi bersemangat lagi untuk berjuang bersama ibu Natalia dan kawan-kawan lainnya, untuk mendapatkan hak kami. Ibu Natalia orang baik," paparnya.

Natalia adalah kuasa hukum ketiga para calon jamaah First Travel, setelah kuasa hukum sebelumnya Riesqi Rahmadiansyah meninggal dunia. Riesqi wafat ketika persidangan tengah menyidangkan gugatan kelima kliennya yakni Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono di Pengadilan Negeri Depok.

Dari situ, Natalia kemudian dipercaya menjadi kuasa hukum mewakili 33.000 ribu jamaah gagal berangkat First Travel. "Para calon jamaah kemudian menyerahkan sepenuhnya hak kuasa tersebut ke Natalia. Tugasnya memediasi melalui pemerintah supaya dianggarkan bagi para korban First Travel. Seperti itu," jelas Tuti.

Natalia mengungkapkan, kehadirannya membantu Tuti dan calon jamaah umrah First Travel, semata-mata murni panggilan hati dan profesi. "Tahu ada kejadian itu lalu saya bersurat ke Kementerian Agama pada 26 November. Dua hari setelah surat itu, pada 28 November, Menteri Agama langsung mengeluarkan statemen sebagaimana dilansir Kompas, yang isinya akan memberangkatkan jamaah First Travel, prioritasnya dimulai dari yang miskin dulu," katanya.

Di rapat Komisi VIII November 2019, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan haji secara bertahap. Nama-nama yang layak tersebut bakal didata dan diberangkatkan.

Terkait pemberangkatannya, Kemenag akan bekerja sama dengan biro travel haji. Namun, kata dia, pemberangkatan haji itu tetap membutuhkan biaya tambahan dari para korban. Kemenag berupaya menyelesaikan persoalan First Travel selama masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Natalia melanjutkan, usulan perlunya pemerintah memikirkan nasib para jamaah umrah First Travel yang gagal berangkat disampaikan mengacu pada Pasal 86 ayat 3 dan 4 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Atas argumentasi hukum itulah, Natalia kemudian berkirim surat ke DPR dan dua hari kemudan diundang dengar pendapat.

Sampai saat ini diakui Natalia, usulannya untuk memberangkatkan para calon jamaah umrah memang belum bisa dilaksanakan. Alasannya terbentur masalah wabah virus corona (Covid-19).

Untuk itu, ia bersama beberapa rekannya menyampaikan telah membentuk yayasan yang diperuntukan membantu para korban First Travel dan orang miskin yang ingin melaksanakan umrah ke tanah suci Mekah. "Yayasan ini non profit, nantinya kami akan merangkul orang-orang yang mampu secara ekonomi untuk berderma bagi fakir miskin, khususnya korban First Travel, untuk umrah," jelas Natalia.

Natalia menyebut pembentukan yayasan itu dilakukannya untuk menopang korban-korban First Travel. "Struktur dan badan hukum sudah terbentuk, tinggal kita rilis aja," ucapnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved