Akademisi Sebut Program Stimulus Ekonomi Appi-Rahman Tepat Dijalankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program stimulus pemulihan ekonomi dari pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar , Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman) yang di antaranya melakukan relaksasi sejumlahpajak dan retribusi dinilai tepat untuk dijalankan.
Hal itu disampaikan akademisi Perbanas Insititute, Mustanwir Zuhri saat menanggapi gagasan program yang diwacanakan oleh pasangan dengan nomor urut 2 itu jika terpilih dalam Pilwalkot Makassar. (Baca juga: Residivis asal Barito Timur Ini Cabuli 2 Perempuan Bersamaan di Pondok)
"Peringanan pajak di masa pandemi ini sangat baik dijalankan. Namun, pelaksanaannya harus selektif mengingat pajak masih merupakan komponen penerimaan negara yang penting serta strategis," katanya, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Biadab, Siswi SMP di Tasikmalaya Dicabuli Bergiliran 10 Pria Selama Setahun)
Mustanwir mengatakan, untuk mengimplementasikan program tersebut secara selektif dan efektik terdapat 3 poin utama yang harus diperhatikan. "Peringanan pajak diberikan kepada usaha yang menyediakan pangan pasar dalam negeri untuk menjamin ketersediaan barang konsumsi untuk tujuan survival," ujarnya.
Dia menambahkan, peringanan pajak turut diberikan kepada perusahaan berorientasi ekspor untuk menyokong peningkatan devisa. "Selain itu, penduduk untuk PBB rumah yang ditinggali dan pajak kendaraan bermotor dan yayasan pendidikan, agar proses pendidikan tetap berlangsung," tegasnya.
Sedang untuk poin yang kedua, lanjut Mustanwir, sektor usaha yang tidak perlu menerima peringanan pajak adalah perusahaan yang tidak mengalami pelambatan. "Yang berarti selama pandemi, misalnya perusahaan farmasi dan logistik (kurir)," tuturnya.
Sedangkan untuk poin ketiga keringanan pajak hanya diberlakukan dan bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa pandemi corona atau COVID-19. "Sampai kondisi pulih kembali," tandasnya.
Hal itu disampaikan akademisi Perbanas Insititute, Mustanwir Zuhri saat menanggapi gagasan program yang diwacanakan oleh pasangan dengan nomor urut 2 itu jika terpilih dalam Pilwalkot Makassar. (Baca juga: Residivis asal Barito Timur Ini Cabuli 2 Perempuan Bersamaan di Pondok)
"Peringanan pajak di masa pandemi ini sangat baik dijalankan. Namun, pelaksanaannya harus selektif mengingat pajak masih merupakan komponen penerimaan negara yang penting serta strategis," katanya, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Biadab, Siswi SMP di Tasikmalaya Dicabuli Bergiliran 10 Pria Selama Setahun)
Mustanwir mengatakan, untuk mengimplementasikan program tersebut secara selektif dan efektik terdapat 3 poin utama yang harus diperhatikan. "Peringanan pajak diberikan kepada usaha yang menyediakan pangan pasar dalam negeri untuk menjamin ketersediaan barang konsumsi untuk tujuan survival," ujarnya.
Dia menambahkan, peringanan pajak turut diberikan kepada perusahaan berorientasi ekspor untuk menyokong peningkatan devisa. "Selain itu, penduduk untuk PBB rumah yang ditinggali dan pajak kendaraan bermotor dan yayasan pendidikan, agar proses pendidikan tetap berlangsung," tegasnya.
Sedang untuk poin yang kedua, lanjut Mustanwir, sektor usaha yang tidak perlu menerima peringanan pajak adalah perusahaan yang tidak mengalami pelambatan. "Yang berarti selama pandemi, misalnya perusahaan farmasi dan logistik (kurir)," tuturnya.
Sedangkan untuk poin ketiga keringanan pajak hanya diberlakukan dan bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa pandemi corona atau COVID-19. "Sampai kondisi pulih kembali," tandasnya.
(shf)