Berniat Kecoh Pembeli, Pelaku Pakai Boraks Agar Daging Babi Mirip Daging Sapi

Senin, 11 Mei 2020 - 16:41 WIB
loading...
Berniat Kecoh Pembeli, Pelaku Pakai Boraks Agar Daging Babi Mirip Daging Sapi
Barang bukti daging babi yang disita Polresta Bandung. Foto: SINDOnews/agus warsudi
A A A
BANDUNG -
Satreskrim Polresta Bandung mengungkap fakta di balik peredaran daging babi yang telah berlangsung selama tujuh bulan terakhir. Para pelaku menggunakan boraks agar daging babi yang dijual terlihat mirip dengan daging sapi.

"Secara fisik daging babi terlihat lebih pucat, sedangkan daging sapi lebih merah. Jadi, sebelum dijual daging babi diproses dulu pakai boraks sehingga lebih merah seperti daging sapi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ungkap kasus di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (11/5/2020).

Hendra mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli daging karena daging babi menyerupai daging sapi telah beredar di tiga kecamatan di Kabupaten Bandung. Meskipun ciri fisik sudah mirip dengan daging sapi, salah satu ciri lain yang patut dicurigai adalah harganya lebih murah dibanding daging sapi umumnya.

Dalam kasus ini Polresta Bandung mengamankan empat tersangka, yakni Paino (46) warga Banjaran, Tuyadi (55) warga Sukabumi, Andri Sudrajat (39), dan Asep Rahmat (38). Tersangka Paino dan Tuyadi berperan sebagai pengepul. Sedangkan Andri dan Asep merupakan pengecer daging haram tersebut.

(Baca: 7 Bulan Beroperasi, Daging Babi Sudah Beredar di Tiga Kecamatan)

Paino dan Tuyadi merupakan pendatang dari Kota Solo, Jawa Tengah yang sebuah rumah di Kiangroke, Kecamatan Banjaran, selama satu tahun. Keduanya mendapatkan pasokan daging babi dari temannya di Solo dengan harga Rp45 ribu per kg. Setelah sampai di Bandung, daging babi itu diolah menggunakan boraks agar mirip dengan daging sapi.

"Selain dibeli oleh pengecer Andri dan Asep, tak jarang ada warga yang membeli langsung ke rumah kontrakan pelaku Paino dan Tuyadi di Kiangroke dengan harga Rp60 ribu per kg," ujar Hendra.

Berdasarkan pemeriksaan para pelaku sudah melakukan aksinya selama kurang lebih tujuh bulan. Selama itu, sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi telah dijual.

"Tersangka Andri dan Asep selain berperan sebagai bandar juga pengecer. Andri menjual daging babi di Kecamatan Majalaya, sedangkan Asep menjualnya di Baleendah dengan harga eceran Rp75 ribu-Rp90 ribu per kilogram," tutur Hendra.

(Baca: Polisi Amankan Penjual dan Pengepul Daging Babi di Kabupaten Bandung)

Dari kasus ini, ungkap dia, petugas Satreskrin Polresta Bandung telah mengamankan 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram diamankan di runah kontrakan Paino dan Tuyadi dan 100 kilogram sisanya diamankan dari tangan Andri dan Asep.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A juncto Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)