Mobil Rental Belum Dikembalikan, Pejabat Biro Humas Pemprov Sumut Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
MEDAN - JA, seorang pejabat perempuan di Biro Humas dan Keprotokolan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara ditahan polisi.
Oknum itu diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, JA menjabat sebagai salah satu kepala sub bagian (kasubbag) Biro Humas dan Keprotokolan Pemprov Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan merental mobil. Namun mobil tersebut belum dikembalikan sampai hari ini," ujar Tatan, Rabu (15/4/2020) malam.
Dia menjelaskan, usai merental Avanza tahun 2019, mobil tersebut digunakan suami tersangka. Karena itu saat ini, penyidik sedang mengembangan kasus dan mengejar suaminya.
"Sudah terbit surat perintah penangkapan terhadap suami yang bersangkutan," katanya. (BACA JUGA: Ratusan Kilogram Ganja Kering Dibakar Petugas Polres Padangsidimpuan)
Menurutnya dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus penggelapan tersebut.
"Untuk saksi sudah ada empat orang yang diperiksa dan kami minta keterangan," ucapnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemprov Sumut Iwan Siregar saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat anak buahnya. Dia menyebut, belum menerima surat dari Polda Sumut terkait penahanan hingga penetapan tersangka terhadap JA.
"Saya belum tahu. Kami belum dapat suratnya. Dasar kami surat itu," kata Iwan saat dikonfirmasi.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Oknum itu diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, JA menjabat sebagai salah satu kepala sub bagian (kasubbag) Biro Humas dan Keprotokolan Pemprov Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan merental mobil. Namun mobil tersebut belum dikembalikan sampai hari ini," ujar Tatan, Rabu (15/4/2020) malam.
Dia menjelaskan, usai merental Avanza tahun 2019, mobil tersebut digunakan suami tersangka. Karena itu saat ini, penyidik sedang mengembangan kasus dan mengejar suaminya.
"Sudah terbit surat perintah penangkapan terhadap suami yang bersangkutan," katanya. (BACA JUGA: Ratusan Kilogram Ganja Kering Dibakar Petugas Polres Padangsidimpuan)
Menurutnya dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus penggelapan tersebut.
"Untuk saksi sudah ada empat orang yang diperiksa dan kami minta keterangan," ucapnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemprov Sumut Iwan Siregar saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus yang menjerat anak buahnya. Dia menyebut, belum menerima surat dari Polda Sumut terkait penahanan hingga penetapan tersangka terhadap JA.
"Saya belum tahu. Kami belum dapat suratnya. Dasar kami surat itu," kata Iwan saat dikonfirmasi.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(vit)