Kerja ke Jakarta, Warga Depok Diwajibkan Membawa Surat Tugas untuk Naik KRL

Senin, 11 Mei 2020 - 16:05 WIB
loading...
Kerja ke Jakarta, Warga...
Pemkot Depok mewajibkan warga Depok yang bekerja ke Jakarta untuk membawa surat dari perusahaan tempat bekerja.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan warga Depok yang bekerja ke Jakarta untuk membawa surat dari perusahaan tempat bekerja. Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai yang Bekerja pada Perusahaan/Kantor yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB.

Seperti yang terlihat di Stasiun Depok Baru pada Senin (11/5/2020), petugas gabungan memeriksa surat para pekerja yang hendak menuju Jakarta. Hampir seluruh pekerja sudah melengkapi surat dari perusahaan.

“Sebagian besar yang kita periksa sudah memiliki baik secara fisik fotokopi maupun yang dikirim lewat email, WA, atau yang di-screenshot,” kata Kepala Terminal Depok, Reynold John yang turut serta memeriksa calon penumpang di Stasiun Depok Baru, pada Senin (11/5/2020).

Reynold menuturkan, belum semua pekerja mengetahui aturan tersebut. Pasalnya masih ditemukan juga segelintir pekerja yang tidak membawa surat keterangan. “Untuk dua hari ini kita sosialisasi juga. Ada sebagian masyarakat yang sudah mengetahui,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya belum menjatuhkan sanksi pada pekerja yang tidak membawa surat keterangan dari perusahaan. Dia mengimbau pada warga yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah saja. Pihaknya juga tidak segan untuk meminta warga yang tanpa kepentingan untuk kembali ke rumah.

Hal itu untuk mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus. “Untuk saat ini jika kita melihat tidak penting sekali kita pulangkan, tapi kalau yang belum, masih harus bekerja tapi belum ada surat kita mintakan sekaligus kita berikan surat edaran walikota untuk pimpinan perusahaannya,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Reynold, terjadi penurunan jumlah penumpang KRL di Stasiun Depok. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan pembatasan jumlah penumpang dalam gerbong KRL. “Sampai saat ini yang kita pantau menyusut jauh. Karena satu gerbong commuterline itu sudah dikurangi . Jadi dari kapasitas 240 jadi 60 per gerbongnya,” ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Rekomendasi
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Bitcoin Kembali ke Level...
Bitcoin Kembali ke Level USD65.500, Didukung Regulasi AS dan Arus ETF
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved