Rencana Gibran Bagikan Alat Rapid Test COVID-19 Terhalang Larangan Kampanye

Selasa, 24 November 2020 - 05:31 WIB
loading...
Rencana Gibran Bagikan Alat Rapid Test COVID-19 Terhalang Larangan Kampanye
Gibran tak bisa membagikan alat rapid test karena terkendala aturan kampanye.Foto/Ary wahyu widodo
A A A
SOLO - Rencana Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membagikan alat rapid test COVID-19 terhalang aturan di saat masa kampanye. Rencana untuk sementara harus ditunda karena tidak diperkenankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Setelah 9 Desember 2020 (hari pencoblosan Pilkada), saya tidak akan berhenti blusukan. Saya nggak tahu 9 Desember nanti yang menang siapa,” kata Gibran saat berbicara dalam Sarasehan Keluarga Besar Partai Bulan Bintang (PBB) di Gedung Djuang 45 Solo, Senin (23/11/2020) malam. (Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Siap Disuntik Vaksin COVID-19 Paling Awal )

Dirinya tidak akan berhenti blusukan dan tetap turun ke warga. Gibran akan membagikan vitamin, dan alat alat rapid test Covid-19 yang selama 70 hari harus ditahan karena tidak diperbolehkan oleh Bawaslu.



Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ingin warga Solo sehat semua karena salah satu program prioritasnya adalah percepatan pemulihan ekonomi. “Mau menggenjot ekonomi tapi warganya masih ada yang terpapar, itu tidak akan berhasil program program ini,” ucap suami Selvi Ananda tersebut.

Jika warganya sehat, dirinya yakin otomatis ekonominya akan kuat. Saat dicegat usai sarasehan, Gibran mengatakan sesuai aturan PKPU rapid test memang tidak boleh diberikan saat masa kampanye.(Baca juga: Bisnis Kuliner Dapat Kucuran Rp28 Miliar, Gibran-Kaesang Panen Nyinyiran Netizen )

Setelah masa kampanye selesai, pembagian rapid test baru akan dilakukan. “Kami mengikuti aturan dari KPU dan Bawaslu,” tandasnya. Sasaran rapid test sudah ditentukan beberapa titik. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan Wali Kota Solo terkait rapid test. “Kami fokus kegiatan kemanusiaan,” terangnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)