Kasasi Ditolak MA, Gugatan Tomy Winata ke PT GWP Kandas Lagi

Selasa, 24 November 2020 - 02:47 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Gugatan...
Gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) kandas lagi, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi taipan tersebut. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) kandas lagi, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi taipan tersebut.

“Tolak,” demikian tulis amar putusan kasasi yang tertera di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan Ibrahim.

Seperti diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari USD31 juta itu, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II.

Putusan MA yang menolak upaya kasasi tersebut menjadi kekalahan kali ketiga TW terkait dengan perkara perdata melawan PT GWP. Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,, gugatan TW tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Pembacaan putusan perkara itu sempat diwarnai aksi kekerasan yang dilakukan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, yang menyabetkan ikat pinggang ke arah majelis hakim yang diketuai Sunarso. Desrizal pun diproses hukum dan telah menjalani hukuman. (Baca juga; Kuasa Hukumnya Aniaya Hakim, Tomy Winata Minta Maaf ke Hakim )

Terhadap putusan PN Jakpus itu, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26 Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Sampai akhirnya, upaya kasasi TW pun ditolak MA.

Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, membenarkan adanya putusan MA yang menolak permohonan kasasi TW. " Ya, benar. Silakan lihat di website MA," katanya ketika dimintakan tanggapan, Senin (23/11/2020). Lebih jauh Rudy menyambut baik putusan MA tersebut. "Ya, kami senanglah," katanya. (Baca juga; Kuasa Hukum TW Minta Pemilik Hotel Kuta Paradiso Lunasi Kewajiban )

Keterlibatan TW dalam sengketa utang-piutang PT GWP bermula dari jual-beli dan pengalihan hak tagih (cessie) piutang PT GWP yang diklaim Bank CCBI kepadanya. TW mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI (d/h Bank Multicor, satu dari tujuh anggota sindikasi kreditur PT GWP dalam proyek pembangunan Hotel Kuta Paradiso tahun 1995). Klaim porsi hak tagih piutang bernilai 2 juta dolar AS itu dibeli TW melalui akta bawah tangan sebesar Rp 2 miliar.

Terkait hal itu, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim sebagai pemegang hak tagih tunggal karena membeli piutang (aset kredit) PT GWP yang berasal dari Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Tahun 2004, melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Bank CCBI dan TW di PN Jakarta Utara.

Pada 15 Oktober 2019, melalui putusan perkara perdata No. 555/pdt.G/Jkt.Utr., majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan bahwa Bank CCBI dan TW telah melakukan perbuatan melawan hukum sehubungan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI ke TW pada 12 Februari 2018. Majelis juga menyatakan pengalihan hak tagih itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Selain itu, Bank CCBI diperintahkan menyerahkan jaminan utang berupa tiga Sertifikat HGB atas nama PT GWP kepada Fireworks Ventures Limited saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara ini sekarang dalam proses kasasi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Berita Terkini
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved