Kasasi Ditolak MA, Gugatan Tomy Winata ke PT GWP Kandas Lagi

Selasa, 24 November 2020 - 02:47 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Gugatan...
Gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) kandas lagi, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi taipan tersebut. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) kandas lagi, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi taipan tersebut.

“Tolak,” demikian tulis amar putusan kasasi yang tertera di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan Ibrahim.

Seperti diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari USD31 juta itu, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II.

Putusan MA yang menolak upaya kasasi tersebut menjadi kekalahan kali ketiga TW terkait dengan perkara perdata melawan PT GWP. Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,, gugatan TW tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

Pembacaan putusan perkara itu sempat diwarnai aksi kekerasan yang dilakukan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, yang menyabetkan ikat pinggang ke arah majelis hakim yang diketuai Sunarso. Desrizal pun diproses hukum dan telah menjalani hukuman. (Baca juga; Kuasa Hukumnya Aniaya Hakim, Tomy Winata Minta Maaf ke Hakim )

Terhadap putusan PN Jakpus itu, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26 Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Sampai akhirnya, upaya kasasi TW pun ditolak MA.

Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, membenarkan adanya putusan MA yang menolak permohonan kasasi TW. " Ya, benar. Silakan lihat di website MA," katanya ketika dimintakan tanggapan, Senin (23/11/2020). Lebih jauh Rudy menyambut baik putusan MA tersebut. "Ya, kami senanglah," katanya. (Baca juga; Kuasa Hukum TW Minta Pemilik Hotel Kuta Paradiso Lunasi Kewajiban )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Rekomendasi
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved