Kasasi Ditolak MA, Gugatan Tomy Winata ke PT GWP Kandas Lagi
Selasa, 24 November 2020 - 02:47 WIB
loading...
Gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) kandas lagi, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi taipan tersebut. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) kandas lagi, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi taipan tersebut.
“Tolak,” demikian tulis amar putusan kasasi yang tertera di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan Ibrahim.
Seperti diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari USD31 juta itu, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II.
Putusan MA yang menolak upaya kasasi tersebut menjadi kekalahan kali ketiga TW terkait dengan perkara perdata melawan PT GWP. Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,, gugatan TW tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Pembacaan putusan perkara itu sempat diwarnai aksi kekerasan yang dilakukan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, yang menyabetkan ikat pinggang ke arah majelis hakim yang diketuai Sunarso. Desrizal pun diproses hukum dan telah menjalani hukuman. (Baca juga; Kuasa Hukumnya Aniaya Hakim, Tomy Winata Minta Maaf ke Hakim )
Terhadap putusan PN Jakpus itu, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26 Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Sampai akhirnya, upaya kasasi TW pun ditolak MA.
Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, membenarkan adanya putusan MA yang menolak permohonan kasasi TW. " Ya, benar. Silakan lihat di website MA," katanya ketika dimintakan tanggapan, Senin (23/11/2020). Lebih jauh Rudy menyambut baik putusan MA tersebut. "Ya, kami senanglah," katanya. (Baca juga; Kuasa Hukum TW Minta Pemilik Hotel Kuta Paradiso Lunasi Kewajiban )
“Tolak,” demikian tulis amar putusan kasasi yang tertera di website MA. Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Kamis (19/11/2020) oleh majelis hakim yang diketuai Zahrul Rabain dengan anggota, Rahmi Mulyati dan Ibrahim.
Seperti diketahui, selain PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dalam gugatan wanprestasi dengan meminta ganti rugi lebih dari USD31 juta itu, Tomy Winata (TW) yang meminta hakim mengesahkan akta pengalihan hak tagih dari Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) kepada dirinya itu juga menyertakan Harijanto Karjadi (selaku pemegang saham dan direktur PT GWP) sebagai tergugat II.
Putusan MA yang menolak upaya kasasi tersebut menjadi kekalahan kali ketiga TW terkait dengan perkara perdata melawan PT GWP. Sebelumnya, pada 18 Juli 2019, melalui putusan perkara Nomor: 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst,, gugatan TW tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Pembacaan putusan perkara itu sempat diwarnai aksi kekerasan yang dilakukan pengacara Tomy Winata, Desrizal Chaniago, yang menyabetkan ikat pinggang ke arah majelis hakim yang diketuai Sunarso. Desrizal pun diproses hukum dan telah menjalani hukuman. (Baca juga; Kuasa Hukumnya Aniaya Hakim, Tomy Winata Minta Maaf ke Hakim )
Terhadap putusan PN Jakpus itu, TW lalu mengajukan banding. Pada tanggal 26 Desember 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Sampai akhirnya, upaya kasasi TW pun ditolak MA.
Rudy Marjono, kuasa hukum PT GWP, membenarkan adanya putusan MA yang menolak permohonan kasasi TW. " Ya, benar. Silakan lihat di website MA," katanya ketika dimintakan tanggapan, Senin (23/11/2020). Lebih jauh Rudy menyambut baik putusan MA tersebut. "Ya, kami senanglah," katanya. (Baca juga; Kuasa Hukum TW Minta Pemilik Hotel Kuta Paradiso Lunasi Kewajiban )
Lihat Juga :