Perdana Dalam Sejarah Tangsel, Kasus Politik Uang Pilkada Masuk Meja Hijau
Minggu, 22 November 2020 - 22:15 WIB
loading...
Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 Willy Prakasa diseret ke meja hijau, sebagai terdakwa politik uang Pilkada Tangsel 2020. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 Willy Prakasa diseret ke meja hijau, sebagai terdakwa politik uang Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.
Sidang perdana dan kasus pertama politik uang yang sampai ke pengadilan dalam sejarah Pilkada Tangsel ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/11/2020).
Hadir dalam persidangan, Ketua KPUD Kota Tangsel Bambang Dwitoro sebagai saksi. Dalam keterangannya di ruang sidang, Bambang menyampaikan tahapan pilkada.
"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," kata Bambang, saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang. (Baca juga: Politik Uang di Pilkada Tangsel Sudah Menjadi Budaya)
Bambang melanjutkan, tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel. Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye.
"Juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye. Jika tidak terdaftar, tetapi melakukan kampanye, kewenangannya ada di Bawaslu, bukan KPU. Yang bersangkutan tidak ada dalam daftar KPU," bebernya.
Sidang perdana dan kasus pertama politik uang yang sampai ke pengadilan dalam sejarah Pilkada Tangsel ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/11/2020).
Hadir dalam persidangan, Ketua KPUD Kota Tangsel Bambang Dwitoro sebagai saksi. Dalam keterangannya di ruang sidang, Bambang menyampaikan tahapan pilkada.
"Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020," kata Bambang, saat memberikan kesaksiannya di ruang sidang. (Baca juga: Politik Uang di Pilkada Tangsel Sudah Menjadi Budaya)
Bambang melanjutkan, tim sukses pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Kota Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel. Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye.
"Juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye. Jika tidak terdaftar, tetapi melakukan kampanye, kewenangannya ada di Bawaslu, bukan KPU. Yang bersangkutan tidak ada dalam daftar KPU," bebernya.
Lihat Juga :