Warga Depok yang Kerja ke Jakarta saat PSBB Wajib Bawa Surat Izin Perusahaan
Senin, 11 Mei 2020 - 13:38 WIB
loading...
Warga Kota Depok yang bekerja ke Jakarta saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwajibkan untuk membawa surat dari perusahaan tempat bekerja. SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Warga Kota Depok yang bekerja ke Jakarta saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwajibkan untuk membawa surat dari perusahaan tempat bekerja. Jika tidak melengkapi surat keterangan dari perusahaan, maka diminta untuk kembali ke rumah.
Kewajiban terse but ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB.
Petugas di Stasiun Depok, Senin (11/5/2020) pagi, mulai melakukan pemeriksaan surat para pekerja yang hendak menuju Jakarta. Hampir seluruh pekerja sudah melengkapi surat dari perusahaan. “Sebagian besar yang kita periksa sudah memiliki, baik secara fisik fotokopi maupun yang dikirim lewat email, wa, atau yang di-screenshot,” kata Kepala Stasiun Depok, Reynold John, Senin (11/5/2020).
Dia mengakui belum semua pekerja mengetahui aturan tersebut. Sebab, masih ditemukan juga segelintir pekerja yang tidak membawa surat keterangan. “Untuk dua hari ini kita sosialisasi juga. Ada sebagian masyarakat yang sudah mengetahui dan bagi yang belum mengetahui,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya belum menjatuhkan sanksi pada pekerja yang tidak membawa surat keterangan dari perusahaan. Dia mengimbau pada warga yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah saja.
Kewajiban terse but ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Depok 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB.
Petugas di Stasiun Depok, Senin (11/5/2020) pagi, mulai melakukan pemeriksaan surat para pekerja yang hendak menuju Jakarta. Hampir seluruh pekerja sudah melengkapi surat dari perusahaan. “Sebagian besar yang kita periksa sudah memiliki, baik secara fisik fotokopi maupun yang dikirim lewat email, wa, atau yang di-screenshot,” kata Kepala Stasiun Depok, Reynold John, Senin (11/5/2020).
Dia mengakui belum semua pekerja mengetahui aturan tersebut. Sebab, masih ditemukan juga segelintir pekerja yang tidak membawa surat keterangan. “Untuk dua hari ini kita sosialisasi juga. Ada sebagian masyarakat yang sudah mengetahui dan bagi yang belum mengetahui,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya belum menjatuhkan sanksi pada pekerja yang tidak membawa surat keterangan dari perusahaan. Dia mengimbau pada warga yang tidak ada keperluan untuk tetap di rumah saja.
Lihat Juga :