Ganjil Genap Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang E-TLE

Senin, 23 November 2020 - 09:37 WIB
loading...
Ganjil Genap Ditiadakan,...
Tilang elektronik masih tetap dilakukan meski PSBB transisi kembali diberlakukan. Foto/DokSINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya tetap melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) walaupun kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan selama PSBB transisi di DKI Jakarta. Sehingga, para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran dan terekam kamera ETLE maka harus siap menerima surat tilang.

“Untuk ETLE hanya ganjil genap yang tidak akan terekam, kalau pelanggaran lainnya tetap berlaku,” kata Kasubdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas POlda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (23/11/2020). (Baca juga: PSBB Transisi DKI Berlanjut, Polda Pastikan Ganjil Genap Belum Berlaku )

Sementara, kata Fahri, pihaknya juga telah memperbaiki 12 kamera yang sempat rusak saat ada unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja beberapa pekan lalu. “Sekarang semua kamera sudah berfungsi nomal, jadi kami minta masyarakat yang tidak ingin ditilang jangan melakukan pelanggaran,” serunya. (Baca juga: PSBB Transisi, Peraturan Ganjil Genap Masih Ditiadakan )

Dia menjelaskan, dari undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka dalam kamera tersebut ada beberapa pelanggaran yang bisa ditindak antara lain:
  1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
  1. Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu.
  1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
  1. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu sesuai Pasal 289.
  1. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Hingga saat ini di Ibu Kota sudah diaktivkan 57 kamera tilang elektronik yang tersebar di kawasan rawan pelanggaran.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fantastis! Polisi Sita...
Fantastis! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Bogor, Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Rumah Warisan atau Ditinggalkan?...
Rumah Warisan atau Ditinggalkan? Ki Atmo dan Dua Spiritualis Beri Saran Berbeda untuk Narasumber Ini?!
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved