UMK Kabupaten/Kota di Jateng Tetap Naik, Ini Daftarnya

Minggu, 22 November 2020 - 05:50 WIB
loading...
UMK Kabupaten/Kota di...
Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%. Foto Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAGELANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada tahun 2021 mengalami kenaikan dibandingkan 2020. Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, kenaikan upah minimum ini telah tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar usai mengunjungi posko pengungsian di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang, Sabtu (21/1/2020). (Baca: Ketua KPU Singgung Legitimasi, Bobby Pernah Sebut Istilah "Wali Kota Hantu")

Dia menjelaskan, bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait Upah Minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi Bupati, Wali Kota masing-masing daerah,” kata Ganjar. (Baca: Cemburu Sering Pamer Kemesraan, Supriyono Bunuh Suami Siri Mantan Istri Pakai Celurit)

Dia menegaskan, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020 :

Kota Semarang Rp2.810.025
Kabupaten Demak Rp2.511. 526
Kabupaten Kendal Rp2.335.735
Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
Kota Salatiga Rp2.101. 457,14
Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
kabupaten Blora Rp1.894.000
Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
Kabupaten Jepara Rp2.107.000
kabupaten Pati Rp1.953.000
Kabupaten Rembang Rp1.861.000
Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
Kota Surakarta Rp2.013.810
Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
Kabupaten Sragen Rp1.829.500
Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
Kota Magelang Rp1.914.000
Kabupaten Magelang Rp2.075.000
Kabupaten Purworejo Rp1.905.400
Kabupaten Temanggung Rp1.885.000
Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000
Kabupaten Kebumen Rp1.895.000
Kabupaten Banyumas Rp1.970.000
Kabupaten Cilacap Rp2.228.904
Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000
Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
Kabupaten Batang Rp2.129.117
Kota Pekalongan Rp2.139.754
Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
Kota Tegal Rp1.982.750
Kabupaten Tegal Rp1.958.000
Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Banjir dan Longsor Kepung...
Banjir dan Longsor Kepung Jateng: 3 Meninggal dan Ribuan Warga Terdampak
Kronologi Ricuh Massa...
Kronologi Ricuh Massa di Mapolda Jateng Pecah Dini Hari Tadi, Pos Polisi Dibakar
Kaesang Solidkan Suara...
Kaesang Solidkan Suara di Jateng usai Banten dan Jabar Dikuasai Calon Lain
Jelang Pemilihan Raya,...
Jelang Pemilihan Raya, Kaesang Bakal Keliling Jateng
UMK Pangan Olahan Didorong...
UMK Pangan Olahan Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Kaesang Sebut Jawa Tengah...
Kaesang Sebut Jawa Tengah Kandang Gajah, Jubir PSI Bicara Basis Utama Loyalis Jokowi
Rekomendasi
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved