Perwira Polda Jatim Ciptakan Aplikasi Simatahati, Ini Kegunaannya

Senin, 11 Mei 2020 - 11:38 WIB
loading...
Perwira Polda Jatim Ciptakan Aplikasi Simatahati, Ini Kegunaannya
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jatim, AKBP Sutrisno
A A A
SURABAYA - Menjabat sebagai Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jatim selama hampir sembilan bulan, sejumlah inovasi telah dilakukan AKBP Sutrisno dalam memajukan satuan kerja pelayanan tahanan dan barang bukti tersebut.

Salah satunya aplikasi Simatahati atau Sistem Manajemen Tahanan dan Barang Bukti. Yang mana aplikasi ini diterapkan untuk memudahkan keluarga dalam membesuk tahanan yang ada di Polda Jatim dan jajaran, baik Polres hingga Polsek.

Meski mendapat promosi jabatan sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri, alumnus Akpol 2000 ini ingin mengenalkan kembali Aplikasi Simatahati dan berharap aplikasi ini dapat terkoneksi seluruh Indonesia.

“Obsesi ke depan, saya ingin inovasi (aplikasi simatahati) yang saya bangun ini bisa tersampaikan ke Jakarta. Saya akan sampaikan hal ini kepada Karorenmin, dan kalau bisa aplikasi milik saya ini bisa terkoneksikan di seluruh Indonesia,” kata AKBP Sutrisno HR, Senin (11/5/2020).

Kalau sudah terkoneksi, sambung Sutrisno, nantinya aplikasi ini bisa dipakai di bidang Intelijen bisa sebagai acuan kepengurusan SKCK. Bahkan kalau bisa aplikasi ini bisa terkoneksi di semua instansi.

Seperti halnya sistem yang diterapkan Dispendukcapil dalam mengkoneksikan data tiap-tiap penduduk hingga menjadi database yang sinkron. “Saya ingin aplikasi ini bisa muncul se Indonesia. Sehingga nantinya bisa saling terintegrasi,” harapnya.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, aplikasi ini nantinya juga tidak hanya untuk keluarga tahanan saja. Tapi bisa juga terintegrasi dalam kepengurusan SKCK di kepolisian. Semisal ada perusahaan yang melakukan perekrutan terhadap calon pegawai.

Pihaknya menyarankan untuk datang langsung ke bagian Intelijen dan mengetikan nomor yang sudah terintegrasi. Sehingga bisa mengetahui seseorang (calon pegawai) ini pernah berurusan dengan hukum atau tidak.

“Semua data terintegrasi. Misalnya, kalau mau urus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) pun bisa dicek. Kalau pernah menjadi tahanan maka bisa terdeteksi,” pungkasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)