Pemerintah Aceh bersama DPRA Teken KUA-PPAS 2021
Jum'at, 20 November 2020 - 19:41 WIB
loading...
Dokumen KUA dan PPAS yang dibahas sejak 12 November lalu tersebut ditandatangan langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin serta Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan Hendra Budian, Jumat (20/11/2020).
A
A
A
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menandatangani bersama, Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) 2021. Dokumen yang nanti akan dibahas dalam paripurna RAPBA 2021 itu ditandatangani, Jumat (20/11/2020).
Dokumen KUA dan PPAS yang dibahas sejak 12 November lalu tersebut ditandatangan langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin serta Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan Hendra Budian.
Nova Iriansyah berterimakasih kepada semua pihak sehingga KUA-PPAS Tahun 2021 akhirnya bisa disepakati secara bersama. Ia menyebutkan berbagai dinamika seperti perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif yang terjadi selama ini telah menunjukkan bahwa proses demokrasi terjadi dengan baik di Aceh.
"Hari ini kita buktikan, sebelum waktunya berakhir kita sudah punya kata sepakat," kata Nova.
Nova menyebutkan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu semua program pembangunan yang diusulkan masyarakat melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRA saat melakukan reses sebelum nantinya dimasukkan dalam RAPBA 2021.
Dokumen KUA dan PPAS yang dibahas sejak 12 November lalu tersebut ditandatangan langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin serta Wakil Ketua DPRA Safaruddin dan Hendra Budian.
Nova Iriansyah berterimakasih kepada semua pihak sehingga KUA-PPAS Tahun 2021 akhirnya bisa disepakati secara bersama. Ia menyebutkan berbagai dinamika seperti perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif yang terjadi selama ini telah menunjukkan bahwa proses demokrasi terjadi dengan baik di Aceh.
"Hari ini kita buktikan, sebelum waktunya berakhir kita sudah punya kata sepakat," kata Nova.
Nova menyebutkan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu semua program pembangunan yang diusulkan masyarakat melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRA saat melakukan reses sebelum nantinya dimasukkan dalam RAPBA 2021.
Lihat Juga :