Sopir Truk Tronton Penyebab Tabrakan Beruntun di Simalungun Tersangka
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - S (57), sopir truk toronton yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan Asahan Kilometer 4-5, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun , Sumatera Utara ditetapkan jadi tersangka.
Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan didampingi Kanit Lakalantas Ipda Ramdhan Siregar menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan terhadap sopir truk maut yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menyebabkan 5 orang tewas, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Mengerikan, Tabrakan Maut di Simalungun Korban Berserakan di Jalan)
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP sopir truk yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Jodi, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Tragis, 10 Penambang Emas Ilegal di Kotawaringin Barat Terkubur Longsor)
Dia mengatakan bahwa surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM seluruhnya lengkap, dan kondisi sopir juga sehat. Menurut Jodi, pemeriksaan terhadap pemilik truk polisi akan dilakukan untuk pengembangan dari kasus tersebut.
Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jodi Indrawan didampingi Kanit Lakalantas Ipda Ramdhan Siregar menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan terhadap sopir truk maut yang menyebabkan kecelakaan maut hingga menyebabkan 5 orang tewas, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Mengerikan, Tabrakan Maut di Simalungun Korban Berserakan di Jalan)
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP sopir truk yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Jodi, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Tragis, 10 Penambang Emas Ilegal di Kotawaringin Barat Terkubur Longsor)
Dia mengatakan bahwa surat-surat kendaraan berupa KIR, STNK dan SIM seluruhnya lengkap, dan kondisi sopir juga sehat. Menurut Jodi, pemeriksaan terhadap pemilik truk polisi akan dilakukan untuk pengembangan dari kasus tersebut.
(shf)