Bunuh Kakak dan Pendam Mayatnya di Kontrakan, Juan Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 20 November 2020 - 08:03 WIB
loading...
Bunuh Kakak dan Pendam...
Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menegaskan kasus pembunuhan yang dilakukan Juan terhadap kakanya tersebut sebagai pembunuhan berencana. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Juan terduga pelaku pembunuhan terhadap Dendi dan memendam mayatnya dalam lantai kontrakan terancam hukuman mati. Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menegaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Juan terhadap kakaknya tersebut sebagai pembunuhan berencana.

“Pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (20/11/2020). (Baca juga; Mayat Dipendam di Kontrakan, Juan Bunuh Kakak Karena Tak Boleh Nikah Duluan )

Diberitakan sebelumnya, petugas Polrestro Depok menangkap pelaku pembunuhan terhadap Dendi yang mayat dipendam di lantai kontrakan. Pelaku bernama Juan (20) ternyata adik korban, ditangkap di daerah Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.

Juan tiba di Polrestro Depok Kamis 19 November 2020 pukul 18.00 WIB dan dikawal ketat polisi. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, diketahui Juan berencana membunuh kakaknya, Dendi, karena kesal selalu dimarahi.

Kekesalan Juan memuncak ketika rencana hendak menikah dihalangi sang kakak karena belum menikah. Sang kakak yang belum menikah tidak mau dilangkahi oleh adiknya, sehingga membuat Juan kesal dan membunuh Dendi. (Baca juga; Warga Heboh, Kerangka Manusia Ditemukan saat Bongkar Lantai Keramik Rumah )

“Si adik ingin segera nikah, namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah. Ketika si adik ini mengejar kakaknya untuk segera menikah, kakaknya tersinggung dan sering marah sejak 2 bulan terakhir,” ungkap Azis.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved