HRS Center: Kerumunan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Bukan Pidana

Kamis, 19 November 2020 - 15:01 WIB
loading...
HRS Center: Kerumunan...
Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyatakan kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab bukan tindak pidana.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) Center angkat suara terkait polemik dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, sistem penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan sistem karantina wilayah. Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dia melanjutkan, keberlakuan PSBB menunjuk pada Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. (Baca: FPI: Habib Rizieq Siap Dipanggil jika Pengantaran Gibran Sebagai Cawalkot Solo juga Ditindak)

“Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” ,” kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa 17 November diperiksa Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait acara pernikahan Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 20 November esok di Bareskrim Polri.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved