Ciptakan Kerumunan, FPI Akui Langgar PSBB Jakarta

Kamis, 19 November 2020 - 08:43 WIB
loading...
Ciptakan Kerumunan,...
Acara maulid nabi dan pernikahan putri Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dihadiri ribuan jamaah di Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020) malam. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengakui, acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab yang menciptakan kerumunan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, kata dia, pihaknya telah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. (Baca juga: Azas Tigor Nainggolan Minta Polisi Tetapkan Anies Baswedan sebagai Tersangka)

“Namanya saja pelanggaran PSBB, terus kalau dikatakan ada karantinaan kita sudah bayar sanksinya, tapi masih dicari juga pidananya, ini bukan hanya tidak adil tapi mencari-cari kesalahan," tegas Aziz kepada kepada MNC Portal, Kamis (19/11/2020). (Baca juga: Bandingkan Kerumunan Massa Habib Rizieq dengan Gibran, Warganet Gaungkan #62DaruratKeadilan )

Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab karena acara yang digelarnya menciptakan kerumunan. (Baca juga : Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Din Syamsuddin: Drama Penegakan Hukum)

"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu 15 November 2020. (Baca juga: Resepsi Nikah Putri Habib Rizieq Hari Ini Khusus untuk Tamu Perempuan)
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Pentingnya Taiwan Menghadapi...
Pentingnya Taiwan Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Rekomendasi
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Warga Yordania Bantu...
Warga Yordania Bantu Iran Menarget Pangkalan Militer AS
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved