Pengelola Monas Tolak Izin Penggunaan untuk Reuni 212

Selasa, 17 November 2020 - 19:41 WIB
loading...
Pengelola Monas Tolak...
Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional beserta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk gelaran reuni 212. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional beserta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk gelaran reuni 212 . Direncanakan kegiatan yang diusulkan Persaudaraan Alumni (PA) 212 diselenggarakan pada 2 Desember 2020.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 pada hari Jumat 13 November 2020. (Baca juga; FPI, Persaudaraan Alumni dan GNPF Ulama Sepakat Tunda Reuni 212 )

Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri menjelaskan, kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020. Jadi segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan. (Baca juga; Jika Kerumunan di Pilkada Serentak Dibiarkan, Reuni 212 Bakal Digelar )

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apa pun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212. (Baca juga; Reuni Akbar 212 di Monas, Pemprov DKI: Tunggu Kebijakan Pak Anies )

Dia menambahkan, saat ini masih situasi pandemi COVID-19 sehingga segala kegiatan di Monas ditiadakan. “Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah COVID-19,” katanya.

“Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apa pun.Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran COVID-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” lanjut Isa.

Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi. “Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” tegas Isa.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved