Dituding Diskriminatif soal Kerumunan di Petamburan, Begini Jawaban Anies Baswedan
Senin, 16 November 2020 - 21:01 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 digelar di Gedung Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020). Uniknya, dalam rapat paripurna tersebut, Pemprov DKI Jakarta malah dinyatakan soal diskriminatif dalam penegakan PSBB Transisi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rasyidi, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ketidaktegasan penegakan hukum dan diskriminatif terkait kerumunan acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Baca juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq)
"Ada penilaian, Gubernur tidak konsisten dan diskriminatif terhadap protokol kesehatan. Artinya kita tidak termasuk orang yang profesional. Tunggulah kehancuran," kata Rasyidi di ruang sidang paripurna.
Menjawab pertanyaan itu, Gubernur Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI sangat serius dalam usaha menegakan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan sanksi denda.
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda prilakunya dengan sanksi Rp50 ribu, Rp200 ribu. Begitu dengar Rp50 juta, wah, itu sudah kita terapkan. Hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tandasnya. (Baca juga: Disentil Mahfud MD, Anies: Jakarta Serius Menegakkan Protokol Kesehatan)
Mantan Menteri Pendidikan itu menuturkan, dalam menjalankan keseriusan itu Pemprov DKI melakukannya berdasarkan regulasi. Artinya, apabila warga melakukan pelanggaran aturan, pemerintah bisa melakukan pemberian sanksi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Rasyidi, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ketidaktegasan penegakan hukum dan diskriminatif terkait kerumunan acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Baca juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan di Acara Habib Rizieq)
"Ada penilaian, Gubernur tidak konsisten dan diskriminatif terhadap protokol kesehatan. Artinya kita tidak termasuk orang yang profesional. Tunggulah kehancuran," kata Rasyidi di ruang sidang paripurna.
Menjawab pertanyaan itu, Gubernur Anies Baswedan menegaskan, Pemprov DKI sangat serius dalam usaha menegakan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan sanksi denda.
"Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda prilakunya dengan sanksi Rp50 ribu, Rp200 ribu. Begitu dengar Rp50 juta, wah, itu sudah kita terapkan. Hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," tandasnya. (Baca juga: Disentil Mahfud MD, Anies: Jakarta Serius Menegakkan Protokol Kesehatan)
Mantan Menteri Pendidikan itu menuturkan, dalam menjalankan keseriusan itu Pemprov DKI melakukannya berdasarkan regulasi. Artinya, apabila warga melakukan pelanggaran aturan, pemerintah bisa melakukan pemberian sanksi.
Lihat Juga :