7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya

Senin, 16 November 2020 - 20:23 WIB
loading...
7 Maling Sepeda di Wilayah...
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tujuh pencuri sepeda yang kerap beraksi di wawasan Tangerang dan Jakarta. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tujuh pencuri sepeda yang kerap beraksi di wawasan Tangerang dan Jakarta. Polisi meminta warga waspada terhadap aksi pencurian sepeda yang meningkat selama masa pandemi COVID-19.

“Ada peningkatan pencurian sepeda sejak tren bersepeda selama masa pandemi COVID-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Aksi Pedagang Burger Keliling Cium Sejumlah Anak Perempuan Berujung Damai )

Yusri menerangkan, modus pencurian sepeda juga hampir mirip dengan pencurian sepeda motor. Para pelaku biasa beraksi berdua dan selalu mensurvei lokasi pencurian yang akan dilakukan. (Baca juga; Polisi Tangkap Pemasok Ganja ke Selebgram Sayimah Salsabilah )

Setelah menemukan sasaran, mereka langsung mengambil sepeda yang biasanya terparkir di depan rumah. “Mereka mengambil dengan cara masuk ke halaman rumah dan langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung menjualnya sepeda ke penadah yang sudah dikenalnya. Sepeda tersebut dijual dengan harga Rp500.000 hingga Rp2 juta. “Sedang tren jadi harganya juga cukup tinggi. Pelaku tergiur dan menjualnya juga cukup mudah,” tukasnya.

Delapan pelaku yang ditangkap berinisial RH, EPB, P, YI dan seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang berinisial ER. Seluruh pelaku tersebut bertugas ebegai pemetik. Sedahkan penadah yang ditangkap ada tiga orang berinisial AS, RIE dan M. “Para penadah ini punya toko sepeda, dan ini mudah menjualnya,” tegasnya.

Dari pelaku petugas menyita 34 unit sepeda yang diamankan dari berbagai tipe, mulai dari sepeda gunung, road bike hingga sepeda lipat. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencuriaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Rekomendasi
Billy Syahputra Kaget...
Billy Syahputra Kaget Adik Perempuannya yang Lamar Calon Suami
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Brasil vs Jepang: Mampukah...
Brasil vs Jepang: Mampukah Samurai Biru Hapus Kutukan?
Berita Terkini
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved