7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya

Senin, 16 November 2020 - 20:23 WIB
loading...
7 Maling Sepeda di Wilayah...
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tujuh pencuri sepeda yang kerap beraksi di wawasan Tangerang dan Jakarta. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tujuh pencuri sepeda yang kerap beraksi di wawasan Tangerang dan Jakarta. Polisi meminta warga waspada terhadap aksi pencurian sepeda yang meningkat selama masa pandemi COVID-19.

“Ada peningkatan pencurian sepeda sejak tren bersepeda selama masa pandemi COVID-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Aksi Pedagang Burger Keliling Cium Sejumlah Anak Perempuan Berujung Damai )

Yusri menerangkan, modus pencurian sepeda juga hampir mirip dengan pencurian sepeda motor. Para pelaku biasa beraksi berdua dan selalu mensurvei lokasi pencurian yang akan dilakukan. (Baca juga; Polisi Tangkap Pemasok Ganja ke Selebgram Sayimah Salsabilah )

Setelah menemukan sasaran, mereka langsung mengambil sepeda yang biasanya terparkir di depan rumah. “Mereka mengambil dengan cara masuk ke halaman rumah dan langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung menjualnya sepeda ke penadah yang sudah dikenalnya. Sepeda tersebut dijual dengan harga Rp500.000 hingga Rp2 juta. “Sedang tren jadi harganya juga cukup tinggi. Pelaku tergiur dan menjualnya juga cukup mudah,” tukasnya.

Delapan pelaku yang ditangkap berinisial RH, EPB, P, YI dan seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang berinisial ER. Seluruh pelaku tersebut bertugas ebegai pemetik. Sedahkan penadah yang ditangkap ada tiga orang berinisial AS, RIE dan M. “Para penadah ini punya toko sepeda, dan ini mudah menjualnya,” tegasnya.

Dari pelaku petugas menyita 34 unit sepeda yang diamankan dari berbagai tipe, mulai dari sepeda gunung, road bike hingga sepeda lipat. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencuriaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Jumhur Dapat Wisdom...
Jumhur Dapat Wisdom dari Sri Sultan HB X: Kita Harus Mengayomi Alam Lingkungan
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Berita Terkini
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved