7 Maling Sepeda di Wilayah Tangerang Jakarta Dibekuk Polda Metro Jaya

Senin, 16 November 2020 - 20:23 WIB
loading...
7 Maling Sepeda di Wilayah...
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tujuh pencuri sepeda yang kerap beraksi di wawasan Tangerang dan Jakarta. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tujuh pencuri sepeda yang kerap beraksi di wawasan Tangerang dan Jakarta. Polisi meminta warga waspada terhadap aksi pencurian sepeda yang meningkat selama masa pandemi COVID-19.

“Ada peningkatan pencurian sepeda sejak tren bersepeda selama masa pandemi COVID-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (16/11/2020). (Baca juga; Aksi Pedagang Burger Keliling Cium Sejumlah Anak Perempuan Berujung Damai )

Yusri menerangkan, modus pencurian sepeda juga hampir mirip dengan pencurian sepeda motor. Para pelaku biasa beraksi berdua dan selalu mensurvei lokasi pencurian yang akan dilakukan. (Baca juga; Polisi Tangkap Pemasok Ganja ke Selebgram Sayimah Salsabilah )

Setelah menemukan sasaran, mereka langsung mengambil sepeda yang biasanya terparkir di depan rumah. “Mereka mengambil dengan cara masuk ke halaman rumah dan langsung dibawa kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil mencuri, pelaku langsung menjualnya sepeda ke penadah yang sudah dikenalnya. Sepeda tersebut dijual dengan harga Rp500.000 hingga Rp2 juta. “Sedang tren jadi harganya juga cukup tinggi. Pelaku tergiur dan menjualnya juga cukup mudah,” tukasnya.

Delapan pelaku yang ditangkap berinisial RH, EPB, P, YI dan seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang berinisial ER. Seluruh pelaku tersebut bertugas ebegai pemetik. Sedahkan penadah yang ditangkap ada tiga orang berinisial AS, RIE dan M. “Para penadah ini punya toko sepeda, dan ini mudah menjualnya,” tegasnya.

Dari pelaku petugas menyita 34 unit sepeda yang diamankan dari berbagai tipe, mulai dari sepeda gunung, road bike hingga sepeda lipat. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencuriaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Rekomendasi
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Iran dan AS Sepakati...
Iran dan AS Sepakati Peta Jalan untuk Mengakhiri Perang
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved