Tokoh Masyarakat RW 07 Kapuk Muara: Pemecahan RW 07 Sudah Berjalan Dua Tahun, Tidak Benar
Minggu, 15 November 2020 - 14:40 WIB
loading...
Pemecahan RW 07 Kapuk Muara sudah berlangsung 2 tahun dan 20 Oktober 2020 Lurah Kapuk Muara mengesahkannya, tidaklah benar. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Tokoh Masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara Wisnu W Pettalolo menyatakan perihal pemecahan RW 07 sudah berlangsung 2 tahun dan 20 Oktober 2020 Lurah Kapuk Muara mengesahkannya, tidaklah benar. “Faktanya bukan seperti itu,” ujar Wisnu, Sabtu (14/11/2020).
Berikut press release yang dikeluarkan Wisnu yang berada di RW 07, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara .
1. Pemekaran RW sudah dibahas dan didiskusikan dua tahun merupakan suatu kebohongan publik karena undangan dari Lurah Kapuk Muara tentang Usulan Warga RT08/RW07 untuk Pembentukan RW tertanggal 14 Oktober 2020.
2. Camat Penjaringan yang baru mulai bertugas tanggal 15 Januari 2020 sehingga mungkin kurang menguasai medan wilayah. (Baca juga: Dianggap Langgar Hukum, Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga)
3. Acuan kerja kami adalah:
a. Pergub 171/2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
b. Pergub No. 33, 10 April 2020 tentang PSBB
c. Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 51/SE/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang penangguhan pemilihan RT/RW yang telah habis masa tugasnya sampai selesai masa PSBB
Berikut press release yang dikeluarkan Wisnu yang berada di RW 07, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara .
1. Pemekaran RW sudah dibahas dan didiskusikan dua tahun merupakan suatu kebohongan publik karena undangan dari Lurah Kapuk Muara tentang Usulan Warga RT08/RW07 untuk Pembentukan RW tertanggal 14 Oktober 2020.
2. Camat Penjaringan yang baru mulai bertugas tanggal 15 Januari 2020 sehingga mungkin kurang menguasai medan wilayah. (Baca juga: Dianggap Langgar Hukum, Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga)
3. Acuan kerja kami adalah:
a. Pergub 171/2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
b. Pergub No. 33, 10 April 2020 tentang PSBB
c. Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 51/SE/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang penangguhan pemilihan RT/RW yang telah habis masa tugasnya sampai selesai masa PSBB
Lihat Juga :