Dilarang Kerumunan di Bundaran HI, Kapolsek Menteng: Izinnya Harus ke Pemprov DKI dan Polisi

Minggu, 15 November 2020 - 11:34 WIB
loading...
Dilarang Kerumunan di...
Aksi Laskar Nikita Mirzani di Jakarta Pusat dibubarkan, Sabtu (14/11/2020) malam karena tidak memberitahukan aksinya kepada kepolisian dan Pemprov DKI. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polsek Menteng bakal menindak tegas seluruh kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Hal itu untuk meminimalisir penyebaran klaster Covid-19 di ruang publik.

Pembuktian pembubaran kerumunan telah dilakukan pada beberapa orang yang mengatasnamakan Laskar Nikita Mirzani di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Mereka memberi dukungan kepada Nikita Mirzani karena berseteru dengan salah satu ulama di media sosial. (Baca juga: Kata Kapolsek Menteng Soal Pembubaran Laskar Nikita Mirzani di Bundaran HI)

Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad mengatakan, setiap kegiatan yang diselenggarakan masyarakat harus didahului dengan perizinan. Terutama jika kegiatan itu digelar di Bundaran HI dan sekitarnya.

"Setidaknya kalau mau menggelar kegiatan apalagi dengan kondisi saat ini (pandemi Covid-19) masyarakat harus mendapatkan izin dari Pemprov DKI dan juga kepolisian," ujar Guntur saat dikonfirmasi SINDOnews, Minggu (15/11/2020).

Tindakan tegas yang dilakukan tadi malam di Bundaran HI merupakan bentuk aparat dalam mengayomi masyarakat. Tindakan tersebut tidak memandang siapa yang menggelar kegiatan dan mengundang kerumunan. (Baca juga: Perjuangan Masyarakat Lawan Pandemi Covid-19 Sia-sia dengan Pembiaran Kerumunan)

"Tentunya dengan cara yang baik memberikan pemahaman kepada masyarakat," ucapnya.

Menurut Guntur, kawasan Bundaran HI merupakan objek vital karena merupakan jalan protokol dan tidak boleh dipakai untuk aksi massa yang sifatnya mengundang banyak orang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved