Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara Jakut

Minggu, 15 November 2020 - 08:45 WIB
loading...
Tokoh Masyarakat Tolak...
Warga menolak pembentukan Rukun Warga (RW) baru di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pembentukan Rukun Warga (RW) baru di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara , sedang menjadi polemik. Sebab, sebagian warga menentang pembentukan itu.

Tokoh Masyarakat RW 07 Kelurahan Kapuk Muara Wisnu W Pettalolo mengatakan tidak setuju ada pemekaran dengan cara pembentukan RW baru. (Baca juga: Dianggap Langgar Hukum, Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga)

“Tidak setuju pemekaran. Seperti tercantum dalam notulensi Lurah Kapuk Muara dan surat Lurah ke Wali Kota Jakarta Utara No. 519/076.34 tanggal 23 Oktober 2020. Pada butir 4 Ketua RW 07 dan Ketua LMK RW 07 Kapuk Muara menyatakan pernyataan keberatan dengan pemecahan RT08/RW07 menjadi RW11,” ujarnya lewat keterangan tertulis.

Wisnu melanjutkan jika alasan yang dikemukakan adalah kelebihan jumlah RT dalam satu RW, maka logika pemekaran adalah pembagian jumlah RT yang berimbang, misalnya sembilan RT induk dan delapan RT Pemekaran. “Bukan pemaksaan pemekaran satu RT disulap menjadi satu RW,” tuturnya.

Pada berita tertulis SK Pemekaran tertanggal 20 Oktober 2020, sedangkan Laporan Kronologi Pemekaran baru disampaikan ke Wali Kota tanggal 23 Oktober 2020. “Otomatis SK tersebut cacat hukum dan prosedur,” ucapnya.

Selain itu, Wisnu mengatakan, Camat Penjaringan sepertinya belum membaca atau tidak mengerti Pergub 171/2016. (Baca juga: MNC Peduli Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Kapuk Muara)

Beberapa poin lagi yang disampaikan Wisnu yakni:
1. Wilayah RT08/RW07 atau disebut juga Katamaran Permai dan Trimaran Indah terdiri dari kira-kira 200 kepala keluarga (KK) dengan pemilik KTP setempat 80 KK.
2. Pergub 171/2016 tidak pernah menyentuh luasan lahan, tetapi basisnya adalah jumlah KK. Pemekaran wilayah RW dibahas pada paling tidak tiga pasal dalam Pergub 171/2016.

A. Pasal 5
Syarat Pembentukan RT/RW sebagai berikut:
- Setiap RT terdiri dari paling sedikit 80 (delapan puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 160 (seratus enampuluh) Kepala Keluarga
- Setiap RW terdiri dari paling sedikit 8 (delapan) RT dan paling banyak 16 (enambelas) RT

B. Pasal 9 (3)
Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.

C. Pasal 14 (1)
Pembentukan, pemecahan atau penggabungan dan penghapusan RT dan/atau RW ditetapkan Lurah dengan Keputusan Lurah.

7. Pergub 171/2016 adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dikutip satu pasal saja untuk pembenaran
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Putra Mahkota Keraton...
Putra Mahkota Keraton Solo Nyesel Gabung Republik, Gusti Moeng: Itu Pernyataan Pribadi!
Penampakan Kelapa Gading...
Penampakan Kelapa Gading Banjir Selutut Orang Dewasa
Pemprov DKI Hentikan...
Pemprov DKI Hentikan Pagar Laut Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta: 500 Meter Saja
Pagar Laut Juga Ada...
Pagar Laut Juga Ada di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov Jakarta Angkat Bicara
5 RT di Jakut dan Jalan...
5 RT di Jakut dan Jalan Depan JIS Terendam Banjir Rob
Jadi Terapis dan Pemandu...
Jadi Terapis dan Pemandu Lagu, 4 WNA China Dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Utara
2 Tewas Tenggelam di...
2 Tewas Tenggelam di Kali Depan Hotel RE Martadinata Jakut
Awal Tahun 2025, Banjir...
Awal Tahun 2025, Banjir Rob Terjang Jakarta Utara
Sosialisasi Berbayar...
Sosialisasi Berbayar Kades di Lebak Disorot Publik, CGT Angkat Bicara
Rekomendasi
Kemlu Respons Penerapan...
Kemlu Respons Penerapan Tarif Resiprokal AS pada Indonesia Sebesar 32%
Kota Kelahiran Cleopatra...
Kota Kelahiran Cleopatra Ditemukan setelah Ribuan Tahun Menghilang
Israel: Perang Bisa...
Israel: Perang Bisa Berhenti Besok jika Hamas Bebaskan Sandera dan Tinggalkan Gaza
Berita Terkini
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
4 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Lingkar Barat Nagreg Macet Mengular hingga 5 Kilometer
4 jam yang lalu
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
5 jam yang lalu
Lerai Bentrokan Warga,...
Lerai Bentrokan Warga, Kanit Intel Polsek Wahai Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
5 jam yang lalu
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
6 jam yang lalu
Kabaharkam Polri Imbau...
Kabaharkam Polri Imbau Pemudik di Bakauheni Waspada di Perjalanan
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved