DPRD DKI Setujui 24 Rancangan Peraturan Daerah Masuk Propemperda 2021

Sabtu, 14 November 2020 - 10:14 WIB
loading...
DPRD DKI Setujui 24...
Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyetujui sebanyak 24 raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyetujui sebanyak 24 raperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021. Jumlah tersebut disepakati dalam Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama eksekutif pada Kamis, 12 November 2020 lalu.

"Dari 24 raperda tersebut, sebanyak 15 raperda baru. Sedangkan sisanya adalah perubahan atau revisi Perda," ungkap Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi kepada wartawan Sabtu (14/11/2020).

Beberapa Raperda baru tersebut yaitu Raperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR), Raperda Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik, dan beberapa Raperda lainnya. (Baca: Soal Penambahan Saham Bir oleh Pemprov DKI, PT Delta Djakarta Sebut Ada Kesalahan Laporan Keuangan)

Di antara 24 Raperda tersebut, ada beberapa yang sudah disertai Naskah Akademik (NA), yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Perlindungan Disabilitas, Raperda Rumah Susun Milik, Raperda Pembangunan Industri Provinsi, dan beberapa Raperda lainnya.

“Raperda-raperda ini siap dibahas tahun 2021 bersama Pemprov DKI Jakarta," ujar Dedi yang merupakan anggota DPRD dari dapil Jakarta Selatan ini. Selain itu, ada 5 Raperda yang masuk cluster Raperda terkait 5 BUMD DKI Jakarta.

Sebagian besar materi pokok dari 5 Raperda cluster BUMD ini memuat tentang perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah serta perubahan modal dasar untuk pengembangan BUMD. Kelima BUMD tersebut adalah Dharma Jaya, PAM Jaya, PAL Jaya, Jakarta Propertindo dan Jakarta Tourisindo.

"Setelah disetujui Bapemperda, 24 Raperda ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta, lalu Bamus (Badan Musyawarah) akan menjadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," ucap Dedi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
BAIC Pasang Strategi...
BAIC Pasang Strategi Agresif di Indonesia, DP 10%, Potongan Rp50 Juta
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved