Dianggap Langgar Hukum, Pembentukan RW Baru di PIK Ditolak Warga
Jum'at, 13 November 2020 - 17:23 WIB
loading...
Gambar merah muda yang merupakan hasil pemekaran RW. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pembentukan Rukun Warga (RW) baru di perumahan elite Pantai Indah Kapuk (PIK) Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditentang warga. Pemekaran RW tersebut dinilai telah melanggar hukum dan prosedur.
Tokoh Masyarakat RW07 Kelurahan Kapuk Muara, Wisnu W Pettalolo mengatakan, pemekaran RW 07 tidak dimusyawarahkan dengan pengurus RW dan RT, serta tokoh masyarakat. Hal ini jelas tak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 171/2016.
“Jajaran pemerintah kota terlihat jelas sewenang-wenang dalam membuat keputusan ini, karena wilayah ini sedianya hanya satu RT yakni RT08/RW07 dengan jumlah KK di bawah 200, bagaimana bisa satu RT bisa tiba-tiba jadi satu RW,” kata Wisnu, Jumat (13/11/2020).
Dia menegaskan, warga tidak melihat urgensi pemekaran tersebut. Apalagi saat ini berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub 33/2020 terkait pandemi Covid-19. Terkait itu, ada Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 51/SE/2020, tanggal 10 Juli 2020 yang menangguhkan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang telah selesai masa jabatannya selama masa PSBB.
“Cara membelah wilayah RW juga sangat janggal, karena wilayah calon pemekaran RW berada di tengah-tengah RW Induk,” ucapnya.
(Baca juga: DPRD DKI Curigai Perumahan Mewah PIK Tak Kebanjiran)
Tokoh Masyarakat RW07 Kelurahan Kapuk Muara, Wisnu W Pettalolo mengatakan, pemekaran RW 07 tidak dimusyawarahkan dengan pengurus RW dan RT, serta tokoh masyarakat. Hal ini jelas tak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 171/2016.
“Jajaran pemerintah kota terlihat jelas sewenang-wenang dalam membuat keputusan ini, karena wilayah ini sedianya hanya satu RT yakni RT08/RW07 dengan jumlah KK di bawah 200, bagaimana bisa satu RT bisa tiba-tiba jadi satu RW,” kata Wisnu, Jumat (13/11/2020).
Dia menegaskan, warga tidak melihat urgensi pemekaran tersebut. Apalagi saat ini berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Pergub 33/2020 terkait pandemi Covid-19. Terkait itu, ada Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No 51/SE/2020, tanggal 10 Juli 2020 yang menangguhkan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW yang telah selesai masa jabatannya selama masa PSBB.
“Cara membelah wilayah RW juga sangat janggal, karena wilayah calon pemekaran RW berada di tengah-tengah RW Induk,” ucapnya.
(Baca juga: DPRD DKI Curigai Perumahan Mewah PIK Tak Kebanjiran)
Lihat Juga :