Buntut Kami Bersamamu Habib Rizieq, Anggota TNI AD Diberi Sanksi Disiplin

Jum'at, 13 November 2020 - 03:22 WIB
loading...
Buntut “Kami Bersamamu...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Buntut seruan ‘kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab ’ seorang anggota TNI AD Kopda A deberikan sanksi. Alasannya, Kopda A melakukan pelanggaran disiplin.

"Hukumannya yaitu penahanan selama 14 hari. Ranah penahanannya bisa dititipkan ke kami," kata Komandam Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel (CPM) Andrey Swastika Yogaswara kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis 12 November 2020. (Baca juga: Pesantren Agrokultural Markaz Syariah Bogor, Ponpes Milik Habib Rizieq yang Selalu Dijaga Ketat )

Yogaswara menuturkan, Kopda A dikenakan pelanggaran disiplin. Penegak aturan yang memberikan sanksi di satuan bukan di Kodam Jaya."Prosesnya tidak di kami. Karena ini pelanggaran disiplin," tegasnya.

Buntut “Kami Bersamamu Habib Rizieq”, Anggota TNI AD Diberi Sanksi Disiplin


Diketahui, Kodam Jaya mengklarifikasi peristiwa tersebut. Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan video itu dibuat oleh prajurit TNI AD saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Prajurit yang merekam adalah Kopda Asyari anggota Yonzikon 11 Kodam Jaya.

Refki mengatakan video itu direkam saat perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengamanan menjelang pulangnya Habib Rizieq. (Baca juga: Sebut Habib Rizieq Tukang Obat, Nikita Mirzani Dikecam )

Kopda Asyari berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.

"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil/merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," ujarnya.

Refki mengatakan perbuatan Kopda Asyari merupakan pelanggaran dalam tata kehidupan militer. Prajurit itu akan dikenakan sanksi disiplin.

"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujarnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Rekomendasi
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Pelatih Korea Selatan...
Pelatih Korea Selatan Hong Myung-bo Mundur usai Negaranya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved