Puspomad Tetapkan 67 Tersangka Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas

Kamis, 12 November 2020 - 12:21 WIB
loading...
Puspomad Tetapkan 67...
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas dan sekitarnya.

Dodik mengatakan, anggota TNI AD yang diperiksa sebanyak 112 orang. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang dan masyarakat sebanyak 50 orang. (Baca juga; 65 Oknum TNI dari 3 Matra Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas )

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020). (Baca juga; Fakta Baru, Satu Oknum Marinir Rusak Polsek Ciracas Pakai Senjata Airsoft Gun )

Dodik menambahkan, total keseluruhan berkas yang ada sejumlah 21 berkas perkara dan akan diproses berdasarkan keangkuman dan kepaperaan. "Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera," tambahnya.



Meskipun berkas perkara telah selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka 67 orang, namun penyidik tetap menindaklanjuti dalam persidangan militer. "Jadi apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru akan diproses secara hukum," tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Rekomendasi
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved