Jakarta Bisa Berlakukan Kembali PSBB Ketat Jika Hal Ini sampai Terjadi
Minggu, 08 November 2020 - 19:57 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan terus memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi apabila tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan. Namun tidak menutup kemungkinan DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Ketat.
Diketahui, PSBB Transisi kembli diperpanjang hingga 22 November 2020. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB ketat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang 14 Hari, Anies: Jakarta Menuju Kategori Aman)
Kepgub ini yang menjadi landasan perpanjangan PSBB Transisi selama 14 hari (9-22 November 2020). Kepgub itu menyatakan, apabila tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan pada masa berlakunya PSBB transisi, berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satuan tugas Covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satuan tugas Covid-19 tingkat provinsi, maka PSBB Transisi dihentikan," bunyi Kepgub 1100 Tahun 2020, sebagaimana dikutip Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya)
Diketahui, PSBB Transisi kembli diperpanjang hingga 22 November 2020. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus yang signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB ketat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang 14 Hari, Anies: Jakarta Menuju Kategori Aman)
Kepgub ini yang menjadi landasan perpanjangan PSBB Transisi selama 14 hari (9-22 November 2020). Kepgub itu menyatakan, apabila tidak terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 secara signifikan pada masa berlakunya PSBB transisi, berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satuan tugas Covid-19 tingkat provinsi, menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung mulai 23 November hingga 6 Desember 2020.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satuan tugas Covid-19 tingkat provinsi, maka PSBB Transisi dihentikan," bunyi Kepgub 1100 Tahun 2020, sebagaimana dikutip Minggu (8/11/2020). (Baca juga: Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya)
Lihat Juga :