Jika PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Diminta Berlakukan Perda Covid-19

Minggu, 08 November 2020 - 14:00 WIB
loading...
Jika PSBB Transisi Diperpanjang,...
Pemprov DKI Jakarta diminta segera memberlakukan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 yang sudah diparipurnakan pada 19 Oktober 2020 lalu.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 yang sudah diparipurnakan pada 19 Oktober 2020 lalu. Dengan adanya Perda, PSBB transisi yang diperpanjang pengawasan dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan Covid-19 lebih optimal.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta merupakan landasan kuat untuk meminimalisir kasus positif Covid-19. Menurutnya, dengan Perda, pengawasan lebih mudah dan penegakan hukum lebih kongkrit.

"Kalau memang diperpanjang PSBB transisi, segera berlakukan Perda. Buat apa dibuat kalau tidak diberlakukan pada masa PSBB transisi ini," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi, Minggu (8/11/2020). (Baca: Wagub DKI: PSBB Jakarta Akan Diperpanjang dengan Pelonggaran Kegiatan)

Trubus menjelaskan, PSBB transisi memang harus diberlakukan selama vaksin Covid-19 belum ditemukan. Namun, untuk memulihkan ekonomi, harus ada pelonggaran kegiatan yang wajib diatur dengan protokol kesehatan.

Artinya, lanjut Trubus, apabila pelonggaran kegiatan dilakukan pada masa PSBB transisi tetapi aturan tidak tegas dan pengawasan minim, masyarakat akan semakin tidak perduli dengan protokol kesehatan dan menganggap itu hal yang biasa. "Semakin dilonggarkan, pengawasan harus semakin ketat. Dengan Perda, seluruh aparat dan elemen masyarakat bisa mengawasi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada 19 Oktober lalu, DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta menggelar paripurna Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda tersebut berisi 11 bab dengan 35 pasal. Diatur mulai tanggung jawab pemerintah, pengaturan hak, pelaksanaan psbb, pemanfaatan TI, kemitraan, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial, pemantauan, pendanaan, hingga pengaturan ketentuan pidana jadi ruang lingkup perda.

Hingga PSBB transisi yang diperpanjang sejak 25 Oktober hingga hari ini, Minggu 8 November, Perda tersebut belum juga disahkan. Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi diperpanjang kembali atau tidak PSBB transisi. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan kemungkinan PSBB transisi akan diperpanjang dengan pelonggaran berbagai kegiatan. Salah satunya membuka kegiatan resepsi pernikahan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved