Wagub DKI: PSBB Jakarta Akan Diperpanjang dengan Pelonggaran Kegiatan

Minggu, 08 November 2020 - 12:07 WIB
loading...
Wagub DKI: PSBB Jakarta...
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Masa PSBB transisi di Jakarta yang berakhir Minggu (8/11/2020) kemungkinan akan diperpanjang dengan pelonggaran sejumlah kegiatan. Kasus positif Covid-19 di Jakarta pun pada masa PSBB transisi kedua yang diperpanjang sejak 26 Oktober hingga 8 November berada di angka rata rata rata 600-700 kasus per hari.

Angka tersebut jauh lebih rendah ketimbang diberlakukannya PSBB ketat pada September 2020 lalu yang rata-rata jumlah kasus mencapai 1.000 per hari. Hal itu diketahui berdasarkan situs corona.jakarta.go.id yang dilihat pada Minggu (8/11/2020).

Bahkan, tingkat kesembuhan pun meningkat hingga 90% dibanding pekan pertama penerapan PSBB transisi atau periode 11 sampai 18 Oktober yang mencapai 83,9%. Begitu pun juga tingkat kematian menjadi 2,1% dari sebelumnya mencapai 2,4%.

Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengumumkan apakah akan diperpanjang kembali atau tidak. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, kemungkinan PSBB transisi akan diperpanjang dengan kembali dilonggarkannya sejumlah kegiatan. Salah satunya resepsi pernikahan.

"Alhamdulillah angka kesembuhan meningkat dan angka kematian menurun. Kasus Aktif pun turun, PSBB Transisi akan diperpanjang," kata Ariza pada Minggu (8/11/2020). (Baca: Update Pasien RSD Wisma Atlet: 1. 044 Orang Masih Dalam Perawatan)

Ariza menjelaskan, menurutnya kasus positif Covid-19 di Jakarta itu akibat masyarakat mulai terbiasa displin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, pada perpanjangan PSBB transisi nanti, resepsi pernikahan akan dibuka dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Kami tetap terus meningkatkan fasilitas kesehatan. Kami harap masyarakat juga terus meningkatkan displin protokol kesehatan," pungkasnya. Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB transisi yang diberlakikan sejak 11 Oktober lalu, sejumlah kegiatan mulai dilonggarkan dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya yaitu, tempat wisata, bioskop, restoran, tempat olahraga dan live musik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved