Kurir Narkotika Edarkan Ribuan Pil Dobel L, Ganja hingga Sabu di Malang Raya

Sabtu, 07 November 2020 - 11:10 WIB
loading...
Kurir Narkotika Edarkan...
Pengedar narkotika di Malang raya dalam jumlah besar kembali dibongkar polisi. Kali ini seorang tersangka berinisial PW (41) warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.(Foto/Okezone/A Midada)
A A A
KOTA MALANG - Pengedar narkotika di Malang raya dalam jumlah besar kembali dibongkar polisi. Kali ini seorang tersangka berinisial PW (41) warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan, awalnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika . Dari sanalah kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan PW (41).

"Jadi pada Selasa 3 November 2020 pukul 19.00 WIB, tersangka PW ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya. Usai dilakukan penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” ujar Leonardus Simarmata, saat rilis pada Sabtu (7/11/2020). (BACA JUGA: Mau Keramas Ya Mas! Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Botol Sampo)

Leonardus menambahkan dari barang bukti awal dari pelaku PW ditemukan empat bungkus paket ganja besar, dua bungkus, dan 20 klip plastik berisi sabu.

“Saat dikembangkan ternyata pelaku juga menyimpan satu kardus berisikan 244 ribu butir pil dobel yang dikemas dalam satu botol berisikan seribu pil. Selain itu diamankan 3 kilogram ganja, sabu seberat 37 gram. Untuk pil dobel ini dari keterangan awalnya 250 butir tadinya, tapi hanya didapati 244 ribu pil dobel L,” paparnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih kanjut atas kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku barang narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika," terangnya. (BACA JUGA: Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolresta Pematangsiantar Ungkap 38 Kasus Narkoba dan 20 Residivis Ditangkap)

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, tersangka PW mendapatkan barang – barang haram dari LN berupa ganja sebanyak 3 kilogram, sabu sebanyak 100 gram, dan pil double L sebanyak 250 ribu butir.

"Namun sebagian narkotika itu telah diedarkan oleh tersangka PW dengan cara diranjau. Dan narkotika yang belum diedarkan tersebut, akhirnya kami sita," tambahnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan dengan dengan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Leo.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved