Penyelundupan Pupuk Berisi 6 Kg Sabu dari Malaysia via Bandara Soetta Digagalkan

Jum'at, 06 November 2020 - 18:54 WIB
loading...
Penyelundupan Pupuk...
Pengiriman paket pupuk dari Malaysia berisi sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang digagalkan Bea Cukai dan kepolisian. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Pengiriman paket pupuk dari Malaysia berisi sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang digagalkan Bea Cukai dan kepolisian.

Rencananya, sabu dalam kemasan pupuk itu akan dikirim ke sejumlah daerah di Indonesia seperti Palembang dan Lombok. Diduga sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan pesta pergantian malam Tahun Baru. (Baca juga: BNN Jakarta Selatan Komitmen Ubah Kawasan Manggarai Jadi Zona Hijau Narkoba)

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soetta Finari Manan mengatakan, pengiriman paket pupuk ini dilakukan dalam waktu bersamaan dari alamat pengirim yang sama di Malaysia. "Jumlah tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang. Seluruhnya warga negara Indonesia. Jadi modusnya kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT)," ujarnya di Bea Cukai Bandara Soetta, Jumat (6/11/2020).

Masing-masing kiriman itu disertakan pupuk asli. Hanya saja beberapa bungkus kemasan pupuk yang ada di dalamnya berisikan sabu. "Pada Rabu 21 Oktober 2020, ada tiga paket barang kiriman DHL dari Malaysia atas nama penerima Agri Green Solution - Mr Ahmad Yanuar ke Palembang dan Agri Green Solution - Mr Abang Al ke Lombok," ungkapnya.

Tiga paket itu masing-masing memiliki berat 28 Kg. Satu paket dikirim ke Palembang dan dua paket lainnya ke Praya, Lombok. Paket-paket itu dikirimkan oleh Vitality Forte.

Setelah diperiksa, seluruh paket pupuk bertuliskan Agrilife-Nature Own. Dari total ketiga paket pupuk itu ditemukan beberapa kemasan pupuk berisi sabu dengan berat 3.029 gram, 2.057 gram, dan 969 gram. (Baca juga: Warga Manggarai Jaksel Perang Melawan Narkoba)

Dari Palembang, ada dua orang yang ditangkap yakni AYI (40) dan MS (39). Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mendapatkan perintah dari A, pria yang merupakan bandar sabu dari Malaysia. Dari Lombok, petugas menciduk tersangka P (26) dan N (56). Dari keterangan keduanya, mereka diperintahkan oleh seorang wanita di Malaysia berinisial E.

Mereka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling berat hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, serta denda Rp10 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Perluas Lini Produk,...
Perluas Lini Produk, SOME BY MI Luncurkan Cica Anti Hair Loss Hair Serum
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved