Reaktif COVID-19, 2 Tahanan Titipan di Polres Gowa Dikarantina
Jum'at, 06 November 2020 - 12:42 WIB
loading...
Tahanan titipan Polres Gowa mengikuti rapid test sebelum dipindahkan. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Sebanyak 2 dari 25 tahanan titipan di Kepolisian Resor (Polres) Gowa reaktif COVID-19, setelah mengikuti rapid test yang digelar Jumat, (06/11/2020).
Rapid test tersebut digelar Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Gowa , bekerjasama dengan Puskesmas Somba Opu. Itu dilakukan sebelum ke 25 tahanan titipan Kejaksaaan Negeri Gowa itu dipindahkan ke rutan kelas 1 Makassar karena dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus yang mereka dihadapi.
Baca Juga: Ukur Kinerja Personel, Kasat Lantas Polres Gowa Gelar Anev Mingguan
Kepala Satuan Tahti Polres Gowa , Iptu Abbas mengatakan, dari hasil rapid test, sebanyak 23 tahanan dinyatakan non reaktif dan 2 orang dinyatakan reaktif.
"23 tahanan dipindahkan ke rutan Klas 1 Makassar kemudian dan terhadap 2 orang tahanan yang dinyatakan reaktif dilakukan isolasi di Rutan Polres Gowa ,” ungkapnya, Jumat (6/11/2020).
Setelah menjalani rapid test, di hari yang sama ke 23 tahanan diserahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan yang diterima secara langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya menjalani proses sidang di pengadilan.
Sementara itu, untuk menjaga daya tubuh personel Polres Gowa , Tim Kesehatan melakukan pembagian vitamin kepada seluruh personel usai pelaksanaan apel pagi.
Rapid test tersebut digelar Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Gowa , bekerjasama dengan Puskesmas Somba Opu. Itu dilakukan sebelum ke 25 tahanan titipan Kejaksaaan Negeri Gowa itu dipindahkan ke rutan kelas 1 Makassar karena dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus yang mereka dihadapi.
Baca Juga: Ukur Kinerja Personel, Kasat Lantas Polres Gowa Gelar Anev Mingguan
Kepala Satuan Tahti Polres Gowa , Iptu Abbas mengatakan, dari hasil rapid test, sebanyak 23 tahanan dinyatakan non reaktif dan 2 orang dinyatakan reaktif.
"23 tahanan dipindahkan ke rutan Klas 1 Makassar kemudian dan terhadap 2 orang tahanan yang dinyatakan reaktif dilakukan isolasi di Rutan Polres Gowa ,” ungkapnya, Jumat (6/11/2020).
Setelah menjalani rapid test, di hari yang sama ke 23 tahanan diserahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan yang diterima secara langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya menjalani proses sidang di pengadilan.
Sementara itu, untuk menjaga daya tubuh personel Polres Gowa , Tim Kesehatan melakukan pembagian vitamin kepada seluruh personel usai pelaksanaan apel pagi.
Lihat Juga :