Tanpa Tujuan Jelas, Seorang Duktang Asal Surabaya Ditertibkan
loading...
A
A
A
DENPASAR - Langkah tegas kembali diambil jajaran Gugus Tugas Penaganan Covid-19 Kota Denpasar. Kali ini, seorang wanita yang diketahui identitasnya dari Surabaya, Jawa Timur turut ditertibkan. Hal ini dilaksanakan lantaran yang bersangkutan tidak memiliki tujuan yang jelas di Kota Denpasar.
Penertiban yang melibatkan unsur Satuan Polisi PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar dan BPBD Kota Denpasar ini dilaksanakan di Desa Pamecutan Kaja, Kamis (7/5/2020) malam.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan, Jumat (8/5/2020) menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan setelah mendapat laporan dari Satgas Covid-19 Desa Pemecutan Kaja, yang melaporkan ada warga yang datang tanpa tujuan yang jelas. Ini sebagai wujud penerapan amanat dari Instruksi Walikota Denpasar Nomor 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, dalam instruksi tersebut jelas diamanatkan bahwa wajib dilaksanakan pengawasan dan pengetatan perbatasan dan pelabuhan sebagai pintu masuk Kota Denpasar. Dan dijelaskan juga bahwa penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki tujuan jelas wajib dikarantina,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kronologis penertiban ini berawal dari adanya laporan masyarakat di Desa Pamecutan Kaja. Sehingga Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar langsung bergerak. Setelah ditemukan dan dilaksanakan pengecekan administrasi kependudukan, yang bersangkutan tidak memiliki tujuan yang jelas di Kota Denpasar, sehingga sesuai dengan penerapan Instruksi Walikota Denpasar dan Protokol Kesehatan, yang bersangkutan langsung dikarantina dan diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali.
“Iya bagi masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas akan diwajibkan untuk mengikuti karantina. Untuk itu mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 serta mendukung pengatatan dan pengawasan perbatasan di Kota Denpasar,” jelasnya.(humasdps)
Penertiban yang melibatkan unsur Satuan Polisi PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar dan BPBD Kota Denpasar ini dilaksanakan di Desa Pamecutan Kaja, Kamis (7/5/2020) malam.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan, Jumat (8/5/2020) menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan setelah mendapat laporan dari Satgas Covid-19 Desa Pemecutan Kaja, yang melaporkan ada warga yang datang tanpa tujuan yang jelas. Ini sebagai wujud penerapan amanat dari Instruksi Walikota Denpasar Nomor 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.
Untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar, dalam instruksi tersebut jelas diamanatkan bahwa wajib dilaksanakan pengawasan dan pengetatan perbatasan dan pelabuhan sebagai pintu masuk Kota Denpasar. Dan dijelaskan juga bahwa penduduk pendatang (duktang) yang tidak memiliki tujuan jelas wajib dikarantina,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kronologis penertiban ini berawal dari adanya laporan masyarakat di Desa Pamecutan Kaja. Sehingga Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Denpasar langsung bergerak. Setelah ditemukan dan dilaksanakan pengecekan administrasi kependudukan, yang bersangkutan tidak memiliki tujuan yang jelas di Kota Denpasar, sehingga sesuai dengan penerapan Instruksi Walikota Denpasar dan Protokol Kesehatan, yang bersangkutan langsung dikarantina dan diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali.
“Iya bagi masyarakat yang tidak memiliki tujuan yang jelas akan diwajibkan untuk mengikuti karantina. Untuk itu mari bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 serta mendukung pengatatan dan pengawasan perbatasan di Kota Denpasar,” jelasnya.(humasdps)
(alf)