Duh, Abah.....Kok Tega Yah Gerayangi Tubuh Bocah SD

Kamis, 05 November 2020 - 15:27 WIB
loading...
Duh, Abah.....Kok Tega Yah Gerayangi Tubuh Bocah SD
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANYUMAS - Seorang pria yang akrab disapa Abah (44), harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli seorang bocah SD di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku menggerayangi tubuh korban saat terlelap tidur.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. (Baca juga: Gempa Guguran Merapi Kembali Terdengar dari Babadan, Warga Diminta Tenang)

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi sekitar September 2020 di wilayah Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. (Baca juga: Truk Trailer Hantam Sepeda Motor di Jalur Pantura Rembang, Satu Tewas Terjepit)

AH (11) bocah SD warga Kecamatan Lumbir kepada orangtuanya, mengaku sering mendapatkan tindakan tak senonoh dari MS alias Abah. "Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur," kata Berry, Kamis (5/11/2020).

Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaus dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)