Pusat Gelontorkan Rp80,9 Miliar, Pemkab Bogor Kaji Ulang Program Pariwisata
Kamis, 05 November 2020 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Burhanudin menekankan empat kriteria penerima bantuan hibah pariwisata ini. Pertama, hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.
Kedua, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020. Ketiga, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
"Keempat, hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) pada tahun 2019,” pungkasnya.
Kedua, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020. Ketiga, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha, yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
"Keempat, hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) pada tahun 2019,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :