7.276 Masyarakat Depok Tak Bermasker, Denda Terkumpul Rp12.396.000
Kamis, 05 November 2020 - 10:49 WIB
loading...
Para pekerja di Sudirman, Jakarta, memakai masker. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A
A
A
DEPOK - Selama dua bulan, sebanyak 7.276 pelanggar Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Depok diberi sanksi. Mayoritas pelanggar adalah tidak memakai masker ketika di luar rumah.
Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo mengatakan, masyarakat masih enggan mengikuti protokol kesehatan dan abai terhadap peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Pada operasi PSBB ditemukan 7.276 pelanggaran mulai dari 4 September hingga hingga 3 November,” katanya di Depok, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Berharap Inflasi Pascapelonggaran PSBB )
Dari 7.276 pelanggaran, kata Ferry, pelanggaran dari dunia usaha sebanyak 1.477 pelaku usaha, 4.851 tidak menggunakan masker, dan 948 pelanggaran kerumunan.
Masyarakat yang terjaring razia masker pada operasi PSBB, diberikan sanksi lisan atau teguran sebanyak 3.387 orang, sanksi sosial 3.503 orang, dan sanksi denda 386 pelaku usaha. (Baca juga: PSBB Transisi, Pelanggaran Prokes Ojek Online Menurun )
Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo mengatakan, masyarakat masih enggan mengikuti protokol kesehatan dan abai terhadap peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Pada operasi PSBB ditemukan 7.276 pelanggaran mulai dari 4 September hingga hingga 3 November,” katanya di Depok, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: Berharap Inflasi Pascapelonggaran PSBB )
Dari 7.276 pelanggaran, kata Ferry, pelanggaran dari dunia usaha sebanyak 1.477 pelaku usaha, 4.851 tidak menggunakan masker, dan 948 pelanggaran kerumunan.
Masyarakat yang terjaring razia masker pada operasi PSBB, diberikan sanksi lisan atau teguran sebanyak 3.387 orang, sanksi sosial 3.503 orang, dan sanksi denda 386 pelaku usaha. (Baca juga: PSBB Transisi, Pelanggaran Prokes Ojek Online Menurun )
Lihat Juga :